Kasus Stiker Penunggak Utang, Pimpinan BRI Unit Pasar Pon Enggan Dikonfirmasi

Kantor BRI unit pasar pon, aktifitas pelayanan berjalan normal 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pasar Pon hingga kini belum memberikan tanggapan terkait laporan Samsuri (56), warga Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, yang mengaku dicemarkan nama baiknya akibat pemasangan stiker penunggak utang di rumahnya. Awak media yang berupaya meminta konfirmasi pada Senin (3/2/2025) mendapati kepala unit BRI enggan ditemui.

Kasus ini bermula ketika Samsuri mendapati rumahnya ditempeli stiker bertuliskan bahwa dirinya adalah “nasabah penunggak dalam pengawasan khusus.” Stiker berukuran besar itu sontak membuatnya kaget dan malu karena banyak tetangga yang bertanya soal utangnya. Padahal, Samsuri mengaku tidak pernah memiliki pinjaman di BRI Unit Pasar Pon.

Merasa nama baiknya dicemarkan, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo pada Sabtu (1/2/2025). Polisi pun langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi untuk mengidentifikasi bukti-bukti awal.

Pimpinan BRI Belum Bisa Ditemui

Pada Senin pagi (3/2/2025), sejumlah awak media mendatangi kantor BRI Unit Pasar Pon untuk meminta keterangan dari pimpinan bank. Dengan sopan, awak media mengikuti prosedur dengan menyampaikan maksud dan tujuan melalui petugas keamanan. Namun, permintaan tersebut ditolak dengan alasan pimpinan belum bisa memberikan pernyataan.

“Mohon maaf, pimpinan belum bisa bertemu. Karena masih menunggu dari kepolisian. Apalagi juga masih banyak tamu,” ujar Danang, satpam BRI Unit Pasar Pon.

Mendengar pernyataan itu, awak media akhirnya meninggalkan lokasi dengan tangan hampa. Padahal, niat awalnya adalah untuk memastikan adanya keseimbangan dalam pemberitaan dengan mendengar penjelasan dari pihak bank.

Transparansi Diharapkan dalam Penyelidikan

Sikap tertutup dari BRI Unit Pasar Pon ini tentu memunculkan berbagai spekulasi. Sejumlah pihak menilai bahwa seharusnya pihak bank segera memberikan klarifikasi, terutama jika memang ada kesalahan dalam pemasangan stiker yang merugikan warga.

Di sisi lain, kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini, termasuk memeriksa apakah ada unsur pelanggaran hukum terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran hak privasi warga. 

Jika terbukti ada unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 167 dan Pasal 310 ayat (2) KUHP, serta tuntutan perdata berdasarkan Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata.

Publik kini menunggu bagaimana kasus ini akan berkembang. Akankah BRI Unit Pasar Pon memberikan klarifikasi resmi atau tetap memilih diam di tengah sorotan?(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :