Dicap Penunggak Utang, Pedagang Ayam Gugat BRI: Omzet Anjlok, Nama Baik Hancur

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH
Advokat 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
– Samsuri, seorang pedagang ayam kampung asal Jalan Parang Menang, Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setelah rumahnya ditempeli stiker bertuliskan "Nasabah Penunggak dalam Pengawasan Khusus" oleh petugas BRI Unit Pasarpon, Ponorogo.

Merasa tidak pernah memiliki utang di bank tersebut, Samsuri membawa kasus ini ke ranah hukum, baik secara pidana maupun perdata. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto, Samsuri resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ponorogo dengan nomor register 9/Pdt.G/2025/PN Png. Tak hanya itu, laporan pencemaran nama baik juga telah didaftarkan ke Polres Ponorogo pada 1 Februari 2025.

Tak Punya Utang, Tapi Dicap Penunggak

Haris Azhar menegaskan, pemasangan stiker tersebut merupakan bentuk penghinaan yang merugikan kliennya. Ia mengungkapkan, stiker itu ditempelkan karena adanya tunggakan kredit atas nama Angger Diva Orlando, yang bukan penghuni rumah Samsuri.

"Jadi, hutang itu bukan atas nama Pak Samsuri. Ini tindakan ceroboh yang merugikan nama baik seseorang. Kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari BRI," ujar Haris Azhar dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Dalam gugatan perdata ini, pihaknya menggugat tiga pihak sekaligus: BRI Unit Pasarpon sebagai tergugat, BRI pusat di Jakarta sebagai tergugat I, serta Angger Diva Orlando sebagai tergugat II.

Kuasa Hukum Samsuri: Jawaban BRI Tidak Substansial

Menanggapi kasus ini, Agus Adi Hermanto, Pemimpin Kantor Cabang BRI Ponorogo, sebelumnya sempat menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga mengklaim bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, BRI telah mencoba melakukan pendekatan persuasif dan mengutamakan mediasi.

"BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional dan bisnisnya," ujarnya dalam pernyataan resmi.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Wahyu Dhita Putranto, salah satu kuasa hukum Samsuri. Menurutnya, klarifikasi BRI tidak menyentuh substansi permasalahan.

"Sekali lagi, klien kami bukan nasabah BRI. Jadi, jawaban dari BRI tidak relevan. Kalau sekadar meminta maaf saja mereka berat, maka kami akan terus memperjuangkan keadilan," tegas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa Samsuri telah menerima panggilan dari penyidik Polres Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3/2025) pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari penyelidikan kasus pencemaran nama baik ini.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak BRI Cabang Ponorogo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait permasalahan ini.

Kerugian Besar: Nama Baik Rusak, Usaha Rugi Jutaan Rupiah

Wahyu menegaskan, Samsuri tidak hanya mengalami kerugian moril, tetapi juga kerugian material yang signifikan. Setelah rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, pendapatan Samsuri dari berjualan ayam kampung di Pasar Ayam Tonatan turun drastis.

Sebelumnya, ia bisa menjual 10 hingga 25 ekor ayam per hari dengan pendapatan berkisar Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Namun, sejak insiden pemasangan stiker tersebut, Samsuri sering kali hanya mampu menjual 1 ekor ayam per hari, bahkan ada hari-hari tanpa pendapatan sama sekali.

Dihitung sejak 31 Januari hingga 25 Maret 2025, total kerugian material Samsuri telah mencapai Rp 13,8 juta.

"Selama ini, Pak Samsuri dikenal sebagai pedagang ayam terpercaya selama lebih dari 23 tahun. Sekarang, gara-gara stiker itu, banyak pelanggan yang menghindarinya. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kehormatan," ujar Wahyu.

Selain kerugian materiil, gugatan ini juga menuntut kompensasi atas kerugian immateriil, termasuk stres dan hilangnya rasa aman akibat stigmatisasi yang dialami Samsuri di lingkungannya.

BRI Dituntut Bertanggung Jawab Penuh

Haris Azhar menegaskan bahwa tindakan BRI telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1372 KUH Perdata, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum serta penghinaan yang merusak kehormatan seseorang.

"Ini bukan hanya soal ganti rugi materiil, tapi juga pemulihan nama baik. BRI harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan. Kami yakin akan memenangkan kasus ini," pungkasnya.

Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Ponorogo. Apakah Samsuri akan mendapatkan keadilan atas perlakuan yang ia terima? Ataukah BRI akan mengambil langkah lain untuk menyelesaikan polemik ini?(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :