Perangkat Desa dan Kades di Ponorogo Diduga Gelapkan Uang Rp27 Juta, Jaminan Motor Plat Merah Terbengkalai

Wahyu Dhita Putranto, SH, MH Kepala Bidang Hukum Grib Jaya Ponorogo bersama Iwan Andrianto bersama istrinya 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Seorang warga Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo, Iwan Andrianto, mengaku kecewa setelah uang yang ia pinjamkan kepada BP yang berprofesi sebagai perangkat desa dan BH Kepala desa di wilayah Pulung Ponorogo, tak kunjung dikembalikan. 

Upaya komunikasi selama enam bulan terakhir nihil hasil, hingga akhirnya ia melapor ke posko pengaduan Grib Jaya Ponorogo pada Jumat (21/3/2025).

Kasus ini bermula pada September 2024, ketika BP, yang merupakan perangkat Desa di wilayah Pulung meminjam uang sebesar Rp8 juta kepada Iwan dengan jaminan sebuah motor Honda Win berplat merah dengan nomor polisi AE 2779 SP. 

Motor Honda Wien plat merah yang digadaikan oknum perangkat dan Kades di wilayah Pulung Ponorogo 

Beberapa hari kemudian, Kepala Desa inisial BH, datang untuk mengambil motor tersebut dengan dalih membantu pelunasan utang BP.

Namun, alih-alih menyelesaikan utang BP, Kades justru menggadaikan mobil Ertiga kepada Iwan dan kembali meminjam uang sebesar Rp20 juta. Dalam kesepakatan awal, Rp8 juta dari total pinjaman baru itu seharusnya digunakan untuk melunasi utang BP kepada Iwan. 

Namun, kenyataannya, Kades membawa seluruh uang Rp20 juta tanpa menuntaskan tanggung jawab sebelumnya.

Janji Palsu dan Jaminan yang Saling Digilir

Selang beberapa minggu, mobil Ertiga yang dijadikan jaminan ditukar dengan mobil Avanza, dengan alasan akan dijual. Namun, mobil Avanza ini justru menjadi pemicu masalah baru. Saat Iwan menggunakannya, ia dihadang oleh beberapa orang di Tonatan dan dibawa ke Mangunsuman untuk mediasi. 

Dalam pertemuan tersebut, dibuatlah kesepakatan bahwa BH akan mengembalikan uang senilai Rp27 juta kepada Iwan pada 2 Januari 2025.

Namun, janji itu tak pernah ditepati. Brian memilih bungkam dan memutus komunikasi. Hingga Maret 2025, tak ada itikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut, sehingga Iwan melaporkan masalah ini ke posko pengaduan Grib Jaya Ponorogo melalui Kabid Hukum, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.

Kades Mengaku Tak Punya Uang, Motor Plat Merah Masih di Tangan Warga

Ketika dikonfirmasi awak media, BH mengakui memiliki utang kepada Iwan. Namun, ia berdalih belum memiliki uang untuk membayar dan berjanji akan melunasi pada akhir bulan ini.

"Soal motor Honda Win, saya tidak menggadaikan. Saya hanya menitipkan karena Iwan adalah teman saya. Sampai sekarang motor itu masih di sana karena saya memang belum bisa mengambilnya," ujar BH dengan nada pasrah.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, motor Honda Win berplat merah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo, bukan barang pribadi yang bisa diperjualbelikan atau digadaikan. Jika terbukti ada penyalahgunaan aset negara, BH bisa menghadapi konsekuensi hukum lebih serius.

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Sanksi Hukum

Kasus ini mencerminkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh dua perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan aset pemerintah sebagai jaminan utang pribadi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. 

Jika tak segera ditindaklanjuti, bukan hanya Iwan Andrianto yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah desa di mata masyarakat.

Kini, semua mata tertuju pada BH dan BP. Akankah janji pelunasan utang kembali menjadi sekadar omong kosong? Ataukah aparat berwenang akan turun tangan untuk mengusut lebih jauh dugaan penggelapan ini?

Grib Jaya Ponorogo bersama kuasa hukum Iwan Andrianto telah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut. Jika hingga akhir bula ini tidak ada penyelesaian, mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan inspektorat daerah untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :