![]() |
Sidang perdana Gugatan Samsuri terhadap BRI di pengadilan negeri Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sidang perdana gugatan perdata antara Samsuri, seorang pedagang ayam asal Ponorogo, melawan Bank Rakyat Indonesia (BRI), resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo pada Senin, 21 April 2025.
Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat—dalam hal ini BRI pusat—tidak membawa dokumen yang lengkap ke ruang sidang.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Cakra itu, sempat menunggu kehadiran pihak tergugat hingga pukul 09.56 WIB.
![]() |
Haris Azhar, SH Kuasa hukum Samsuri |
Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili oleh tim kuasa hukum, Haris Azhar dan Wahyu Dhita Putranto, sudah hadir lebih awal dan siap mengikuti jalannya persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Bunga Meluni Hapsari, SH, MH, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan administrasi, dokumen dari pihak penggugat dinyatakan lengkap.
Namun, dokumen dari pihak tergugat belum memenuhi syarat administratif, sehingga sidang pun tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga Senin, 5 Mei 2025 mendatang.
Menanggapi hal itu, Haris Azhar melontarkan kritik keras terhadap ketidaksiapan pihak BRI dalam menghadapi proses hukum.
“Sudah datang terlambat, ini malah tidak membawa dokumen lengkap. Akhirnya sidang ditunda,” tegas Haris kepada awak media di halaman Pengadilan Negeri Ponorogo.
Ia menyayangkan sikap BRI yang dinilainya tidak menghormati proses hukum dan pengadilan.
“Panggilan sidang itu sudah jauh-jauh hari. Tidak ada alasan untuk tidak siap. Ini bentuk pelecehan terhadap pengadilan,” tegas aktivis HAM yang juga dikenal vokal dalam isu-isu keadilan sosial itu.
Hendro, koordinator aksi dari Grib Jaya DPC Ponorogo ketika mengawal jalannya sidang sambil bentangkan poster bernada sindiran
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak BRI memilih bungkam. Saat dimintai keterangan usai sidang, ia langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan komentar kepada wartawan.
Dalam gugatan tersebut, Samsuri menuntut keadilan atas tindakan sepihak pihak BRI Unit Pasar Pon yang memasang stiker penunggak utang di rumahnya.
Padahal, berdasarkan keterangan dan bukti, Samsuri mengaku tidak pernah memiliki hubungan pinjaman apapun dengan BRI.
Lebih lanjut, Haris Azhar menjelaskan bahwa pihaknya memiliki data yang menunjukkan adanya rekayasa dari oknum pegawai BRI terkait jaminan dan data debitur.
“Yang lebih mengerikan, tergugat tiga, yakni saudara Angger Diva, sebenarnya juga korban. Ada indikasi bahwa pegawai BRI justru menyusun skenario untuk mengalirkan dana pinjaman ke pihak yang tak pernah mengajukan,” tambahnya.
Persidangan kasus ini menyita perhatian publik. Puluhan anggota ormas Grib Jaya turut mengawal jalannya sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap Samsuri.
Bahkan, area sekitar pengadilan dipenuhi berbagai poster protes yang menyuarakan kekecewaan terhadap BRI, di antaranya bertuliskan: “Samsuri adalah Korban”, “Bank Ruwet Indonesia”, hingga “BUMN Kok Preman?”
Koordinator aksi Grib Jaya, Hendro, menyatakan bahwa pengawalan ini adalah simbol perlawanan rakyat kecil terhadap kekuatan besar yang semena-mena.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal sidang ini hingga putusan final dijatuhkan dan keadilan bagi Samsuri ditegakkan.
Penulis : Nanang
Posting Komentar