Warga Keniten Pertanyakan Fasum Jadi Sertifikat Pribadi, Lurah Janji Telusuri Usai Lebaran
Gambar master plan perumahan Pepabri Keniten Ponorogo
Sertifikat dengan nomor 2769 tersebut terbit pada tahun 2017 atas nama Sugeng Riyanto, warga Perumahan Pepabri Keniten. Luas lahan tercatat mencapai 329 meter persegi. Informasi yang dihimpun, proses sertifikasi dimulai sejak 2015, sementara fasum tersebut telah tercatat dalam dokumen sejak 1989.
Warga mempertanyakan keabsahan proses alih status ini. Sebab, hingga kini, kontainer sampah masih aktif digunakan warga dan diangkut setiap hari oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup.
“Itu sejak dulu jadi taman dan tempat sampah. Masa bisa jadi milik pribadi?” kata seorang warga.
Lurah Keniten, Chusnul, saat dikonfirmasi Sabtu (5/4/2025), mengaku telah menerima aduan masyarakat. Ia memastikan bahwa pihak kelurahan telah menyampaikan persoalan ini ke Kantor ATR/BPN Ponorogo dan akan melakukan penelusuran serta pengecekan langsung di lapangan.
“Mengingat ini masih suasana lebaran dan cuti bersama, kami minta warga bersabar. Tapi setelah lebaran, kami akan mengundang semua pihak untuk duduk bersama, agar persoalan ini jelas,” kata Chusnul.
Menurutnya, pengembang Perumahan Pepabri merupakan swasta murni, meski ia lupa nama perusahaannya. Ia menegaskan pentingnya klarifikasi terhadap status lahan tersebut, apalagi jika memang sebelumnya sudah tercantum sebagai fasum dalam master plan perumahan.
Sementara itu, pemilik sertifikat disebut telah membeli tanah tersebut dari pihak pengembang. Namun belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa tanah itu sebelumnya adalah fasum.
“Kita cari jalan terbaik, yang penting semua terbuka. Jangan sampai warga kehilangan hak atas fasilitas bersama hanya karena ada kesalahan dalam administrasi atau kelalaian pengawasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi kepada pemilik sertifikat terkait permasalahan tersebut.
Penulis : Nanang