Jelang Sidang Kedua Samsuri vs BRI, Kuasa Hukum Siapkan Strategi, GRIB Jaya Tegaskan Dukungan Moral

Aksi seruan aksi solidaritas untuk keadilan Samsuri 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Perkara gugatan perdata Samsuri terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki babak baru. Sidang kedua yang akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Ponorogo menjadi penentu arah awal sengketa hukum yang telah menyedot perhatian publik secara luas.

Samsuri, seorang pedagang ayam asal Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, merasa dizalimi setelah rumahnya secara sepihak ditempeli stiker penunggak kredit oleh petugas BRI. Padahal, menurut kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, kliennya tidak pernah memiliki atau menandatangani perjanjian hutang dengan pihak bank.

“Ini preseden buruk dalam praktik perbankan. Klien kami tidak punya kewajiban apapun, tapi dipermalukan di depan publik. Kami harap persidangan kedua nanti menjadi panggung keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Wahyu dalam pernyataannya menjelang sidang.

Kritik Kesiapan Pihak BRI

Dalam sidang perdana yang digelar 21 April lalu, majelis hakim yang dipimpin Bunga Meluni Hapsari, SH, MH, terpaksa menunda sidang karena pihak BRI selaku tergugat tidak membawa dokumen secara lengkap. 

Bahkan, Haris Azhar, kuasa hukum lainnya dari Samsuri, menilai sikap BRI tidak profesional dan cenderung melecehkan proses hukum.

“Sudah datang terlambat, lalu tak membawa dokumen. Itu bukan hanya mencederai proses peradilan, tapi juga mempermalukan diri mereka sendiri,” ujar Haris saat itu.

Kini, Wahyu menegaskan pihaknya siap menjalani sidang dengan maksimal. Ia berharap BRI belajar dari sidang sebelumnya dan membawa dokumen yang diperlukan secara lengkap.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau mengulur-ulur waktu. Dan kami tegaskan, kesepakatan dengan majelis hakim adalah sidang digelar pukul 10.00 WIB tepat. Kami harap semua pihak menghormati itu,” ujarnya.

Sorotan Publik dan Dukungan Masyarakat

Kasus ini bukan hanya menjadi perkara hukum biasa, tetapi telah menjelma menjadi simbol perlawanan warga kecil terhadap institusi besar. Dukungan masyarakat luar biasa besar, termasuk dari berbagai tokoh, aktivis, hingga pengguna media sosial.

“Kasus ini sudah menembus 30 juta viewers di media sosial. Ini bukan sekadar soal stiker, ini tentang hak, martabat, dan perlindungan hukum,” tambah Wahyu.

Tak hanya itu, organisasi masyarakat GRIB Jaya DPC Ponorogo juga menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan. Ketua GRIB Jaya, Agustino, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk solidaritas terhadap masyarakat kecil yang teraniaya.

“Kami tetap turunkan Satgas Grib di sidang kedua. Tapi kali ini tidak membawa atribut atau poster. Kami fokus pada dukungan moral. Ini perjuangan membela kebenaran,” ucap Agustino. 

Ia juga menyebut pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Ponorogo terkait pengerahan massa terbatas.

“Satyam Eva Jayate” – Keadilan Akan Menang

Wahyu Dhita Putranto menutup pernyataannya dengan kutipan sanskerta: Satyam Eva Jayate — “Kebenaran pasti menang.”

“Dukungan moral dari civil society, publik, dan kelompok masyarakat lainnya membuat kami yakin. Keadilan akan menemukan jalannya. Terima kasih untuk semua pihak yang terus mengawal,” katanya.

Sidang kedua akan menjadi ajang pembuktian hukum: apakah Samsuri benar-benar korban sistem yang salah, atau ada fakta lain yang akan terungkap? Semua mata tertuju ke ruang Cakra, Pengadilan Negeri Ponorogo, 5 Mei nanti.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :