Sidang Ketiga, BRI Hadir Lengkap: Sengketa Kredit Samsuri Menuju Mediasi

Suasana sidang ketiga, antara Samsuri vs BRI di pengadilan negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Setelah dua kali sidang mengalami penundaan akibat kelengkapan administrasi dari pihak tergugat, sidang gugatan Samsuri, warga Kepatihan Wetan, Kecamatan Babadan, Ponorogo, terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya mulai bergerak maju. Pada sidang ketiga yang digelar Senin, 19 Mei 2025, tiga legal officer dari BRI hadir lengkap dengan surat kuasa resmi.

Sengketa ini bermula dari pemasangan stiker penunggak hutang di rumah Samsuri. Sebagai pedagang ayam, Samsuri merasa tindakan tersebut mencemarkan nama baik dan merugikan secara sosial maupun ekonomi. 

Ia menggugat BRI karena merasa tidak pernah menerima dana kredit secara langsung. Dana tersebut justru diterima oleh Angger Diva Orlando, yang juga menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

“Pada sidang hari ini, pihak BRI telah hadir dengan tiga kuasa hukum resmi. Kami sepakat melanjutkan ke tahap mediasi dengan mediator saudara Harris Konstituanto, SH, MH,” terang Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, kuasa hukum Samsuri.

Dalam ruang mediasi, perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat langsung mencuat. Pihak BRI bersikukuh bahwa mereka telah menjalankan prosedur sebagaimana mestinya. 

“Kami sudah bekerja sesuai SOP,” ujar salah satu legal officer BRI.

Namun, kuasa hukum Samsuri menilai pernyataan tersebut menyesatkan. Ia menyebut proses pencairan kredit cacat hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat pokok, termasuk proses survei dan validasi penerima manfaat. 

Yang lebih mencengangkan, menurut Wahyu, dana justru diterima sebagian besar oleh oknum mantri dan pegawai internal BRI, bukan oleh Samsuri sebagai pemohon yang namanya dicantumkan.

“Kami menilai banyak pelanggaran dalam proses ini. Fakta-fakta yang kami miliki menunjukkan ada ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan,” kata Wahyu.

Menanggapi kasus ini, Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Ia juga mengklaim bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum, BRI telah berupaya menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan.

"BRI selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional dan bisnisnya," ujar Agus dalam pernyataan resminya.

Dalam mediasi perdana ini, majelis hakim memberi waktu kepada kedua pihak untuk menyusun resume yang berisi poin-poin yang diinginkan dalam penyelesaian sengketa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Publik mulai mencermati perkara ini sebagai contoh nyata bagaimana prosedur pinjaman di lembaga keuangan dapat menyulut konflik jika tidak dijalankan secara transparan dan akuntabel. 

Tak sedikit yang menaruh harapan agar mediasi kali ini tak hanya menghasilkan kesepakatan formal, tapi juga membuka jalan pemulihan nama baik dan keadilan sosial bagi warga kecil seperti Samsuri.(Nang/SP/Red).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :