Tanggapi Aksi Demo Warga, Pemilik Sarang Walet Minta Tuntutan Dikaji Ulang: “Kalau Terbukti Bau, Akan Saya Tutup”

Sarang burung walet milik Willy yang berada di perumda RT 07 RW 01 dipersoalkan warga 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
Pemerintah Kecamatan Ponorogo bersama Kelurahan Keniten akhirnya memanggil pemilik sarang burung walet di Blok A-32 RT 07 RW 01 Perumda Keniten, menyusul aksi demo warga pada Minggu pagi, 15 Juni 2025. Warga menuntut penutupan bangunan tersebut karena dianggap menimbulkan bau menyengat dan mengotori lingkungan permukiman.

Namun dalam pertemuan yang digelar pada Senin malam, 16 Juni 2025 di kantor Kecamatan Ponorogo itu, tidak melibatkan perwakilan warga terdampak. Pihak kecamatan dan kelurahan hanya menyampaikan tuntutan warga kepada pemilik sarang walet, Willy, yang hadir bersama pengelola usahanya.

“Kami sampaikan aspirasi warga, khususnya dari RT 07 Perumda Keniten, yang merasa terganggu dan mendesak agar usaha sarang walet itu ditutup,” ujar Chusnul, Lurah Keniten.

Willy: Kalau Terbukti Bau, Saya Tutup Sendiri

Menanggapi desakan tersebut, Willy meminta agar ada kajian objektif terlebih dahulu sebelum diambil keputusan. Ia menyatakan siap menutup sarang walet miliknya jika terbukti secara nyata mengganggu warga, khususnya soal bau yang dituding berasal dari aktivitas walet.

“Kalau memang betul-betul mengganggu dan bau seperti yang dituduhkan, saya yang akan menutupnya. Saya tidak mau usaha ini malah menyusahkan lingkungan,” tegasnya.

Lewat pengelolanya, pihak Willy menjelaskan bahwa bau yang dikeluhkan warga kemungkinan besar muncul saat proses pembersihan sarang walet, yang dilakukan secara berkala dua bulan sekali. Menurut pengelola, bau tersebut memang muncul, tapi hanya berlangsung sehari hingga maksimal dua hari, lalu kembali normal.

“Kami bersihkan sarang walet secara rutin setiap dua bulan sekali. Memang saat dibersihkan ada bau, itu wajar. Tapi bukan setiap hari. Hanya sehari atau dua hari setelah itu sudah tidak tercium lagi,” jelas pengelola sarang walet.

Pemerintah Siapkan Langkah Teknis

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah kecamatan dan kelurahan menyatakan akan menggandeng dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bidang Peternakan Dinas Pertanian untuk melakukan survei langsung ke lapangan

Survei ini penting untuk mengetahui sejauh mana dampak lingkungan yang ditimbulkan, dan apakah sesuai dengan yang disuarakan oleh warga.

“Kita tunggu hasil dari kajian teknis ini sebagai dasar kebijakan. Kita tidak bisa gegabah, harus seimbang antara hak warga dan keberlangsungan usaha,” ujar Chusnul.

Ia juga meminta warga tetap tenang dan tidak terpancing provokasi selama proses survei dan kajian berlangsung.

“Kita semua ingin jalan keluar terbaik. Pemerintah bertugas menjadi jembatan, bukan pemihak. Semua harus didasarkan pada data dan fakta,” pungkasnya.

Editor: Sinyal Ponorogo
Reporter: Nanang Rianto

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :