Kejari Ponorogo Ultimatum Tersangka Kredit Fiktif BRI: Absen Lagi, Lette Terancam DPO

Agung Riyadi, SH, MH
Kasi Intel Kejari Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
 
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mulai kehilangan kesabaran terhadap salah satu tersangka kunci kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon. Lette, nama alias DSKW, terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

“Jika panggilan ketiga masih diabaikan, kami akan segera terbitkan DPO. Tidak ada alasan lagi,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, kepada wartawan, Senin (7/7).

Peran Sentral

Lette diduga memainkan peran vital dalam sindikat pengajuan kredit fiktif dengan modus pemalsuan dokumen kependudukan. Sumber internal Kejaksaan menyebut Lette bukan hanya “penghubung,” melainkan orang yang mengetahui alur dan siapa saja yang terlibat dalam memuluskan kredit bodong di bank pelat merah tersebut.

“Posisi Lette sangat penting. Ia punya peran sentral dalam proses administrasi dokumen yang dipalsukan. Informasi lokasi keberadaannya sementara belum bisa kami buka ke publik,” lanjut Agung.

Hingga berita ini ditulis, keberadaan Lette diduga masih di wilayah Ponorogo. Namun, setiap surat pemanggilan yang dikirim ke alamat terakhirnya tak kunjung direspons. Bahkan saat masih berstatus saksi, Lette juga tak pernah hadir memenuhi panggilan.

Indikasi Keterlibatan Internal

Kasus dugaan kredit fiktif ini bukan perkara kecil. Temuan Kejaksaan mengindikasikan keterlibatan pihak internal BRI Unit Pasar Pon. Penyelidikan mendapati pola terstruktur—mulai pemalsuan identitas kependudukan, manipulasi data administrasi, hingga dugaan aliran dana mencurigakan.

“Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan oknum di internal bank. Ini yang sedang kami dalami,” kata Agung.

Kejaksaan berjanji akan menuntaskan penyidikan demi mengungkap aktor-aktor lain di balik jaringan kredit fiktif tersebut.

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Sementara itu, dua tersangka lain, yakni SPP dan NAF, kini telah mendekam di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Keduanya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran berbeda-beda dalam skema pengajuan kredit fiktif.

Menurut informasi yang dihimpun Sinyal Ponorogo, kerugian negara akibat kredit bodong ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun, nominal pastinya belum dibuka secara resmi oleh Kejaksaan karena masih menunggu perhitungan audit kerugian negara.

Tak Akan Segan

Kejari Ponorogo memastikan tak akan memberi ruang bagi para tersangka untuk berkelit. Proses hukum tetap berjalan sekalipun Lette terus menghindar.

“Kami berharap Lette kooperatif. Kalau tidak, langkah hukum selanjutnya adalah penetapan DPO. Ini sudah prosedur,” pungkas Agung.

Jika DPO resmi dikeluarkan, Lette bakal diburu ke manapun ia bersembunyi. Bagi Kejaksaan, waktu habis untuk bermain petak umpet.(Nang/SP/Red).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama
sinyalponorogo.com

🌐 Dibaca :