Produksi Obat Pelangsing Ilegal di Ponorogo Terbongkar, Ribuan Botol Disita Polisi
Polres Ponorogo berhasil membongkar peredaran obat pelangsing dsn penambah berat badan ilegal di Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polres Ponorogo membongkar praktik produksi dan peredaran obat pelangsing dan penambah berat badan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. Seorang pria berinisial MQ (31), warga Lumajang yang berdomisili di Ponorogo, diamankan bersama ribuan botol obat tanpa izin edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/7/2025) di sebuah ruko di kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo. Saat petugas mendatangi lokasi, MQ tengah mengemas kapsul pelangsing dan penggemuk badan berlabel "Detox Lemax" dan "Vitamin Penambah Berat Badan". Di dalam ruko, polisi menemukan tumpukan botol, kapsul, stiker label, hingga paket siap kirim.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 3.500 botol produk pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul berwarna hijau tanpa keterangan kandungan, ribuan botol dan tutup kosong, serta berbagai peralatan pengemasan.
Polisi juga mengamankan handphone pelaku, uang tunai Rp500 ribu, dan beberapa paket yang sudah siap dikirim via jasa ekspedisi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa MQ tidak memiliki keahlian di bidang farmasi maupun kesehatan, serta tidak mengantongi izin edar atau registrasi BPOM.
“Kandungan kapsul tersebut tidak jelas. Jika dikonsumsi, sangat berisiko membahayakan kesehatan. Produksi dan peredaran seperti ini melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, MQ mengaku telah menjalankan bisnis ini selama tiga bulan terakhir, memasarkan produknya secara online, terutama ke konsumen di wilayah Madura.
Meski omzetnya baru sekitar Rp1 juta per bulan, polisi menilai praktik ini harus segera dihentikan karena membahayakan masyarakat.
Menariknya, MQ mengaku membeli kapsul dalam jumlah besar dari pemasok di Jawa Tengah tanpa pernah mengetahui kandungannya. Produk itu kemudian dikemas ulang secara manual dengan label buatan sendiri.
Polres Ponorogo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap obat dan suplemen yang dijual bebas secara online, terutama yang tidak memiliki nomor izin edar BPOM.
“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Obat yang tidak jelas kandungannya bisa merusak organ tubuh dan mengancam nyawa,” kata Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tren gaya hidup sehat seharusnya didukung dengan informasi yang benar dan produk yang terjamin keamanannya, bukan solusi instan yang justru membawa risiko besar.
Penulis : Nanang