Komisi V dan Pemerintah Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan Transmigrasi dengan Kawasan Hutan
Kementerian Transmigrasi ketika rapat kerja bareng komisi V DPR RI
JAKARTA, SINYALPONOROGO – Masalah klasik tumpang tindih lahan transmigrasi dengan kawasan hutan dan taman nasional akhirnya mendapat titik terang. Dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Senayan, Selasa (16/9/2025), pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyepakati langkah konkret untuk menyelesaikannya.
Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menegaskan bahwa status hukum lahan transmigrasi maupun desa yang masih berada di kawasan hutan harus segera diperjelas.
Semua sepakat, desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya,” ujarnya.
Komisi V mendorong pemerintah menerbitkan produk hukum komprehensif untuk melegalkan pelepasan tersebut. Kesepakatan itu, menurut Viva Yoga, mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai amanat UU MD3.
Data Kementrans menunjukkan, ada 17.655 bidang tanah transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan hutan, tersebar di 85 lokasi. Maluku Utara tercatat sebagai wilayah dengan kasus terbanyak, mencapai 3.498 bidang di 13 satuan pemukiman.
Untuk mempercepat penyelesaian, Komisi V mewajibkan Kementrans dan Kemendes PDT memperkuat koordinasi, terutama dalam inventarisasi data dan verifikasi lapangan. “Langkah ini sejalan dengan program Trans Tuntas yang kami jalankan,” tambah Viva Yoga.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V, Roberth Rouw, itu dihadiri Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Mendes PDT Yandri Susanto, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria, serta 48 anggota Komisi V DPR.
Langkah bersama ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi puluhan ribu keluarga transmigran yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum akibat status lahan yang tumpang tindih.
Penulis : Nanang