Dari Jual Beli Jabatan hingga OTT Rp500 Juta: Kronologi Lengkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka KPK
PONOROGO, SINYALPONOROGO –Langkah politik dan kekuasaan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu resmi menetapkan Sugiri bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik suap jabatan, fee proyek di RSUD Dr. Harjono, dan penerimaan gratifikasi lainnya. Berikut kronologi lengkap perjalanan kasus yang mengguncang Ponorogo itu:
Awal Mula: Isu Pergantian Direktur RSUD
Awal 2025, kabar beredar bahwa Bupati Sugiri Sancoko berencana mengganti YUM, Direktur RSUD Dr. Harjono. Tak ingin kehilangan kursi empuknya, YUM pun berupaya mempertahankan posisi tersebut. Ia berkoordinasi dengan AGP, Sekretaris Daerah Ponorogo yang dikenal dekat dengan bupati, untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai bentuk “komitmen jabatan”.
Gelombang Suap Jabatan
- Februari 2025: YUM menyerahkan uang pertama sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui AGP.
- April–Agustus 2025: Setoran kedua dilakukan, Rp325 juta kembali berpindah tangan lewat jalur yang sama.
- November 2025: YUM menyerahkan Rp500 juta melalui NNK, kerabat dekat Bupati Sugiri.
Momen terakhir inilah yang menjadi pintu masuk operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Total uang yang mengalir untuk mempertahankan jabatan mencapai Rp1,25 miliar.
Fee Proyek RSUD Dr. Harjono
Penyelidikan KPK menemukan aliran uang lain dari proyek pembangunan dan pengadaan di RSUD Dr. Harjono tahun 2024 senilai Rp14 miliar.
SC, rekanan swasta, memberikan “fee proyek” sebesar 10% atau sekitar Rp1,4 miliar kepada YUM. Uang itu tak berhenti di tangan YUM, tetapi diteruskan ke Bupati Sugiri melalui beberapa perantara, termasuk SGH (ajudan) dan ELW (adik Bupati).
Gratifikasi Tambahan
Selain dua skema besar itu, Sugiri juga diduga menerima sejumlah uang gratifikasi pribadi:
- Rp225 juta dari YUM dalam periode 2023–2025.
- Rp75 juta dari seorang rekanan bernama Eek pada Oktober 2025.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Jumat malam, 7 November 2025, suasana di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo mendadak tegang. Tim KPK melakukan OTT dan mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Sugiri, Sekda AGP, dan Direktur RSUD YUM.
Barang bukti uang tunai Rp500 juta disita dari lokasi. Mereka kemudian dibawa ke Polres Ponorogo untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Penetapan Tersangka
Sehari setelah OTT, Sabtu, 8 November 2025, KPK mengumumkan empat nama tersangka resmi:
- SUG – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030
- AGP – Sekretaris Daerah Ponorogo (menjabat sejak 2012)
- YUM – Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo
- SC – Pihak swasta rekanan RSUD
Pengembangan Kasus dan Dampak Politik
KPK menyebut kasus ini hanya “puncak gunung es.” Pola serupa diduga juga terjadi di sejumlah dinas lain.
“Praktik transaksional dalam pengisian jabatan dan proyek bukan hal baru di Ponorogo. Kami akan kembangkan ke SKPD lain,” ujar seorang pejabat KPK.
Kasus ini mengguncang publik Ponorogo. Sosok Sugiri yang selama ini dikenal sederhana dan dekat rakyat kini harus berhadapan dengan hukum.
Di tengah kekecewaan masyarakat, muncul harapan agar penangkapan ini menjadi titik balik bagi pemerintahan Ponorogo—bahwa jabatan publik bukan untuk diperdagangkan, dan pelayanan masyarakat tak bisa dibayar dengan amplop.(Nang/Red/SP).

