Kepala KUA Sambit Diduga Arahkan Warga ke Pengacara Rekanannya, Kemenag Ponorogo Turun Tangan
![]() |
| Gambar hanya ilustrasi |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sambit kini tengah menjadi sorotan publik. MMD, Kepala KUA Sambit, diduga mengarahkan warga yang tengah mengurus administrasi pernikahan ke seorang pengacara tertentu yang disebut-sebut merupakan rekan lamanya. Dugaan praktik “penggiringan” itu dinilai tidak profesional, bahkan dituding mengandung unsur gratifikasi.
Kisah ini mencuat setelah seorang warga—sebut saja Mama Muda—mendapati adanya kekeliruan ejaan dalam akta cerainya. Ia berniat memperbaiki data tersebut melalui jalur resmi, namun justru diarahkan oleh Kepala KUA Sambit kepada seorang pengacara yang “ditunjuk”.
“Saya langsung diarahkan ke pengacara pilihan KUA Sambit. Katanya biar cepat beres, tapi akhirnya saya harus keluar biaya lagi,” tutur Mama Muda kepada Sinyal Ponorogo, Kamis (6/11/2025).
Bukan kali pertama hal serupa terjadi. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, praktik itu diduga sudah dilakukan berulang.
“Sudah tiga kali saya alami. Dua kali saya diam, tapi yang ketiga ini sudah terlalu. Makanya saya berani bicara,” ungkap sumber lain yang enggan disebut namanya.
Rumor berkembang, MMD disebut-sebut menerima sejumlah imbalan dari pengacara yang kerap ia rekomendasikan kepada warga. Jika benar, tindakan itu berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi—suatu bentuk pelanggaran etik dan hukum bagi pejabat publik.
Ketika dikonfirmasi lewat sambungan telepon dan pesan WhatsApp, MMD belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Kemenag Ponorogo: Ini Bukan Ranah KUA
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Dr. Moh. Nurul Huda, mengaku terkejut dan menegaskan akan menindaklanjuti laporan itu secara serius.
“Saya kaget mendengar informasi itu. Itu jelas bukan ranahnya Kepala KUA. Urusan mencari pengacara atau pendamping hukum adalah hak dan urusan pribadi masyarakat,” tegas Nurul Huda saat dikonfirmasi.
Ia menyebut, tindakan semacam itu mencederai integritas pelayanan publik yang seharusnya netral dan bebas dari kepentingan pribadi. Kemenag, lanjutnya, segera menjadwalkan pembinaan kepada seluruh Kepala KUA di Ponorogo.
“Ini warning keras. Kita akan lakukan pembinaan. Jangan pernah bermain api di wilayah yang bukan kewenangannya,” tandas Nurul Huda.
Pelayanan Publik dan Integritas Pejabat
Kasus di KUA Sambit menjadi pengingat bahwa aparatur publik, terutama di institusi keagamaan, dituntut menjaga integritas dalam melayani masyarakat. Kepercayaan publik hanya bisa tumbuh jika setiap tindakan pejabat berdasar profesionalitas, bukan hubungan pertemanan atau kepentingan pribadi. (Nang/Red/SP).
