BREAKING NEWS

Mantan Kepala DLH Ponorogo Gugat Bupati dan Sekda, Nilai Sanksi Disiplin Tak Berdasar dan Langgar Asas Hukum

Kantor Pengadilan Negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, Gulang Winarno, resmi menggugat Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Ponorogo ke Pengadilan Negeri Ponorogo. Gugatan perdata dengan nomor register 40/Pdt.G/2025/PN Png itu diajukan pada 23 Oktober 2025, dan dijadwalkan sidang perdana Rabu, 12 November 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Siswanto, SH, Gulang menilai dirinya telah menjadi korban kebijakan yang tidak berdasar hukum. Dalam surat gugatannya, ia menilai keputusan Bupati Ponorogo yang menjatuhkan sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan melalui SK Nomor 100.3.3.2/ARH/365/405.25/2025 adalah bentuk perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Gulang, dasar hukum yang digunakan dalam SK tersebut—yakni pelanggaran terhadap Pasal 3 huruf d, huruf f, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN—tidak pernah dibuktikan secara faktual. 

Ia mempertanyakan bukti, saksi, maupun parameter yang digunakan pemerintah daerah dalam menilai dirinya melanggar integritas atau berpihak pada pasangan calon tertentu saat masa kampanye.

“Tidak ada satu pun bukti konkret bahwa saya melakukan ajakan, seruan, atau kegiatan yang mengarah pada keberpihakan politik,” tegas Gulang dalam gugatannya. 

Ia juga menyoroti legalitas Sekda Ponorogo yang telah menjabat selama 13 tahun berturut-turut, yang menurutnya bertentangan dengan semangat UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat KASN Nomor B-245/KASN/1/2019 tentang batas masa jabatan JPT maksimal lima tahun.

Selain menilai hukuman disiplin yang dijatuhkan tidak sah, Gulang juga menuding ada penyalahgunaan wewenang dalam aktivitas politik menjelang Pilkada 2024. Ia menyinggung kegiatan “Pengukuhan Baret Merah” yang disebutnya digerakkan oleh pejabat daerah dan camat untuk mendukung pasangan calon petahana.

Dalam gugatannya, Gulang menuntut majelis hakim untuk:

Menyatakan SK hukuman disiplin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, 

Memulihkan nama baik dan jabatan dirinya sebagai Kepala DLH Ponorogo, serta 

Menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp169,7 juta dan immateriil sebesar Rp1 miliar lebih satu rupiah secara tanggung renteng.

Siswanto, kuasa hukum Gulang, menyebut gugatan ini bukan semata soal jabatan, tetapi soal penegakan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Kami ingin membuktikan bahwa ASN juga berhak atas perlindungan hukum ketika keputusan pejabat melampaui batas kewenangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Ponorogo, karena untuk pertama kalinya seorang pejabat eselon II menggugat Bupati dan Sekda secara perdata di pengadilan negeri. Banyak pihak menilai langkah hukum Gulang bisa menjadi preseden penting bagi penegakan prinsip netralitas ASN dan akuntabilitas pejabat pemerintahan di daerah.

Sidang perdana dijadwalkan Rabu, 12 November 2025, di Pengadilan Negeri Ponorogo. Publik menanti apakah gugatan ini akan membuka lembar baru dalam tata kelola birokrasi Ponorogo—antara loyalitas, hukum, dan keadilan. (Nang/Red/SP).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar