Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Gulang Winarno Ditunda Pekan Depan

Gulang Winarno bersama kuas shukumnya Siswanto di pengadilan negeri Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Gulang Winarno, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo, akhirnya harus ditunda. Empat pihak tergugat — yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Inspektorat, dan BKPSDM Ponorogo — tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Rabu, 12 November 2025.
Ketidakhadiran para tergugat membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 19 November 2025 mendatang. Agenda yang seharusnya memasuki tahap pemeriksaan berkas dan mediasi pun urung dilaksanakan.
Kuasa hukum penggugat, Siswanto, SH, menilai absennya para tergugat bukan sekadar kebetulan. Ia menduga, ketidakhadiran itu menunjukkan belum adanya kesiapan Pemkab Ponorogo menghadapi gugatan hukum dari kliennya.
“Menurut saya, ini bentuk ketidaksiapan mereka. Bisa juga sebagai upaya mengulur waktu,” ujar Siswanto usai persidangan.
Dalam gugatannya, Gulang Winarno menuding bahwa keputusan pemberian sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan selama 12 bulan yang dijatuhkan padanya bersifat sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum kepegawaian. Ia menuntut rehabilitasi nama baik, pemulihan jabatan, dan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas kerugian materiil maupun immateriil.
Siswanto berharap, pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat hadir agar proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan bagi publik.
“Harapannya minggu depan mereka bisa hadir, supaya masalah ini menjadi jelas. Kita adu data di persidangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan ketegangan antara birokrasi dan keadilan bagi ASN. Di kalangan pegawai, nama Gulang Winarno cukup dikenal sebagai pejabat yang berani bersuara dan kritis terhadap kebijakan internal. Kini, langkah hukumnya dianggap sebagai ujian penting bagi komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas tata kelola aparatur sipil negara.
Jika gugatan ini dikabulkan, putusan tersebut bisa menjadi preseden bersejarah bagi para ASN di Ponorogo dan daerah lain yang mengalami nasib serupa — bahwa dalam pusaran politik birokrasi, hak dan martabat pegawai negeri masih punya ruang untuk diperjuangkan.
Penulis : Nanang