Warga Karangan Gugat Pengisian Perangkat Desa, Panitia Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Panitia pengisian perangkat desa Karangan Badegan sedang berdiskusi soal aduan adanya kejanggalan..
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Audiensi panas mewarnai Balai Desa Karangan, Kecamatan Badegan, setelah Aliansi Masyarakat Desa Karangan Menggugat menuduh adanya kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa. Meski sempat terjadi adu argumen antara aliansi dan panitia, forum berlangsung aman dan kondusif tanpa kehadiran aparat keamanan.
Koordinator aliansi, Imam Muti, menyampaikan tujuh tuntutan, mulai dari penundaan penetapan perangkat, uji kompetensi ulang, investigasi berkas, hingga pembatalan proses seleksi jika ditemukan kecurangan. Aliansi juga meminta salinan dokumen keuangan dan laporan pembangunan desa sejak awal masa jabatan kepala desa.
Ketua panitia, Suwondo, menegaskan seluruh proses sudah sesuai aturan dan dilaksanakan transparan. Tes tulis pada 20 November 2025 digelar bersama UIN Ponorogo dan diikuti 29 peserta untuk empat formasi jabatan. Hasil tes langsung diumumkan di hari yang sama.
“Kami menunggu hasil kajian pengawas. Panitia tidak bisa menyimpulkan apa pun sebelum itu,” kata Suwondo.
Ia juga menjelaskan bahwa sistem menggunakan passing grade, bukan nilai tertinggi semata. Panitia menolak menandatangani tuntutan aliansi karena dinilai tidak disertai bukti kuat atas dugaan kecurangan.
Audiensi yang dipimpin kepala desa dan BPD berakhir tanpa konflik, dan kini semua pihak menunggu hasil kajian pengawas untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penulis : Nanang