Kisruh Bantuan di Baosan Lor: Warga Mengaku Dipotong, Dinsos Tegaskan Itu BLTS Kesra dan Tidak Bisa Dipotong

Gambar hanya ilustrasi BLTS Kesra
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Dugaan pemotongan bantuan tunai kembali mencuat di Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun. Sejumlah warga mengaku bahwa bantuan senilai Rp900 ribu yang mereka terima pada Sabtu, 29 November 2025 di Balai Desa Baosan Lor dipotong oleh oknum RT sebesar Rp70 ribu hingga Rp300 ribu.
Dalam pemberitaan awal, bantuan tersebut sempat disebut sebagai BLT DBHCHT. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi dari Dinas Sosial P3A Ponorogo, diketahui bahwa informasi tersebut keliru.
Redaksi Menyampaikan Permohonan Maaf
Pihak redaksi menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan penulisan jenis bantuan tersebut. Bantuan yang diterima warga bukan BLT DBHCHT, melainkan BLTS Kesra. Kekeliruan ini terjadi karena informasi awal yang diterima reporter belum terverifikasi secara menyeluruh.
Redaksi berkomitmen melakukan koreksi dan memastikan informasi publik tetap akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dinsos: Tidak Ada DBHCHT di Ngrayun, Semua Bantuan Transfer, Tidak Bisa Dipotong
Erny Prasetyaningsih, SE., M.Si., Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial P3A, mengaku terkejut dengan pemberitaan yang menyebut bantuan tersebut berasal dari DBHCHT.
“Bantuan itu bukan DBHCHT, dan DBHCHT tidak ada sasarannya di Kecamatan Ngrayun. Semua bantuan DBHCHT juga ditransfer langsung ke rekening penerima, sehingga tidak bisa dipotong,” tegasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, pihaknya memastikan bahwa bantuan yang diterima warga adalah BLTS Kesra dari bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Daerah.
“Saya kaget karena disebut DBHCHT, padahal bukan produk kami. Setelah dicek, itu BLTS Kesra,” jelasnya.
Warga Mengaku Ada Potongan
Meski demikian, keluhan warga soal adanya pungutan tetap mengemuka. Sipar, warga Jajar RT 03 RW 03 Galih yang hidup seorang diri, mengaku dimintai Rp70 ribu, lalu dinaikkan menjadi Rp300 ribu oleh oknum RT setempat.
“Awalnya 70 ribu, terus jadi 300 ribu. Ya saya kasih, takut ada apa-apa,” ujarnya.
Warga lain juga menyebut praktik tersebut sudah lama terjadi. Namun, baru kali ini mereka berani menyampaikan karena dinilai sudah melewati batas.
Kades Janji Tindak Tegas
Kepala Desa Baosan Lor, Parlan, mengaku tidak mengetahui praktik pungutan tersebut dan langsung melakukan pengecekan.
“Saya sangat kecewa. Itu tidak dibenarkan. Kalau terbukti, uang akan kami minta dikembalikan dan oknum RT akan diberi sanksi,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah desa tidak pernah memberi instruksi pungutan dalam bentuk apa pun terhadap bantuan sosial.
Transparansi Bantuan Harus Dijaga
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan edukasi terkait jenis bantuan agar tidak terjadi salah informasi maupun penyalahgunaan wewenang. Warga berharap bantuan sosial ke depan bisa diterima utuh, sementara aparat desa menjaga integritas dalam setiap proses penyaluran.
Penulis : Nanang