Ngopi Akhir Tahun Bareng SM Law Office, Mengurai Perbedaan Lawyer dan Notaris agar Tak Salah Panggil
![]() |
| Suryo Alam, SH, MH & Mega Aprilia, SH Tergabung dalam SM Law Office |
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Penghujung tahun kerap menjadi momentum evaluasi sekaligus refleksi. Tak terkecuali bagi para praktisi hukum yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat. Di akhir 2025 ini, Sinyal Ponorogo berkesempatan ngopi bareng dan berbincang santai namun berbobot dengan Suryo Alam, SH, MH, advokat yang tergabung dalam SM Law Office, bersama istrinya sekaligus partner kerja Mega Aprilia, SH disalah satu cafe di Ponorogo baru-baru ini.
Nama Suryo Alam cukup dikenal di Ponorogo dan sekitarnya. Klien yang ditangani beragam, dari persoalan masyarakat kecil hingga perkara dengan nilai besar. Namun di balik reputasi itu, Suryo mengaku tak jarang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, terutama ketika berhadapan dengan persoalan keadilan sosial.
Dalam perbincangan ini, Suryo Alam mengulas satu topik yang kerap disalahpahami masyarakat: perbedaan mendasar antara lawyer (advokat) dan notaris. Keduanya sama-sama orang hukum, namun berada di “alam semesta” yang berbeda.
Berikut petikan wawancara eksklusif Sinyal Ponorogo dengan Suryo Alam, SH, MH.
Sinyal Ponorogo (SP):
Pak Suryo, masyarakat awam sering menyamakan lawyer dan notaris. Sebenarnya, di mana letak perbedaan paling mendasarnya?
Suryo Alam (SA):
Perbedaannya sangat mendasar. Lawyer dan notaris memang sama-sama bergerak di bidang hukum, tetapi fungsi dan perannya berbeda total. Lawyer itu bersifat kuratif, bekerja ketika masalah sudah terjadi. Sementara notaris bersifat preventif, bekerja sebelum masalah muncul, agar sengketa tidak terjadi.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Bisa dijelaskan lebih sederhana agar mudah dipahami masyarakat?
Suryo Alam (SA :
Gampangnya begini. Lawyer itu seperti dokter IGD, dipanggil saat kondisi darurat. Ada sengketa, konflik, dipanggil polisi, atau berperkara di pengadilan—di situlah lawyer masuk.
Notaris lebih seperti dokter pencegahan, yang memastikan semua tertib sejak awal melalui akta dan dokumen hukum yang kuat.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Dalam konteks misi utama, apa fokus kerja seorang lawyer?
Suryo Alam (SA) :
Lawyer fokus pada penyelesaian sengketa dan pembelaan hak klien. Kami masuk ketika masalah sudah terjadi, lalu bertarung secara hukum demi kepentingan klien—tentu tetap dalam koridor hukum. Bottom line-nya jelas: bertarung untuk klien.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Kalau notaris?
Suryo Alam (SA) :
Notaris fokus pada mencegah sengketa. Produk utamanya adalah akta otentik yang menjadi alat bukti kuat. Tujuannya bukan menang-kalah, tapi kepastian hukum dan mendamaikan kepentingan para pihak sejak awal.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Bagaimana soal posisi dan sikap? Lawyer disebut memihak, notaris netral. Apa maksudnya?
Suryo Alam (SA) :
Itu juga sering disalahpahami. Lawyer wajib memihak kliennya, bahkan membela mati-matian, selama berada dalam koridor hukum. Itulah tugas profesi kami.
Sebaliknya, notaris harus netral dan imparsial. Ia tidak boleh memihak satu pihak saja, melainkan berdiri di tengah untuk melindungi kepentingan semua pihak dalam perjanjian.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Dalam infografis disebut lawyer sebagai “perisai klien”, notaris sebagai “wasit”. Setuju?
Suryo Alam (SA) :
Sangat setuju. Lawyer adalah perisai klien, yang siap menangkis dan menyerang demi kepentingan klien.
Notaris adalah wasit, memastikan permainan berjalan adil dan tertib sejak awal agar tidak berujung konflik.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Apa senjata utama seorang lawyer dalam bekerja?
Suryo Alam (SA) :
Senjata lawyer adalah argumentasi hukum dan gugatan. Output kami bisa berupa somasi, surat gugatan, pleidoi, hingga legal opinion. Semua itu digunakan untuk menyerang atau bertahan dalam sengketa hukum.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Sementara notaris?
Suryo Alam (SA) :
Notaris bersenjata akta otentik. Output-nya seperti akta pendirian PT, jual beli tanah, perjanjian kerja sama, hingga wasiat. Produk notaris ini adalah fondasi kepastian hukum.
Sinyal Ponorogo (SP):
Bagaimana dengan wilayah kerja?
Suryo Alam (SA) :
Lawyer bersifat mobile dan luas. Bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia—di pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan.
Notaris berbeda, ia terikat wilayah jabatan tertentu, biasanya kabupaten atau kota. Notaris tidak bisa membuat akta di luar wilayahnya.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Agar lebih praktis, kapan masyarakat sebaiknya memanggil lawyer dan kapan notaris?
Suryo Alam (SA) :
Panggil lawyer jika:
Ditipu rekan bisnis
Dipanggil polisi
Sengketa tanah
Mau cerai
Panggil notaris jika:
Mau bikin PT
Beli rumah atau tanah
Bikin perjanjian pranikah
Menggelar RUPS
Kalau salah panggil, ya tidak efektif.
Sinyal Ponorogo (SP) :
Sebagai penutup, apa pesan edukatif untuk masyarakat?
Suryo Alam (SA) :
Masyarakat harus paham, hukum bukan sekadar datang saat bermasalah, tapi juga soal pencegahan. Jangan tunggu konflik baru sadar pentingnya dokumen hukum. Kenali peran lawyer dan notaris, supaya tepat memilih, tepat langkah, dan tidak rugi di kemudian hari.
Perbincangan ini menjadi pengingat penting bahwa literasi hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar. Memahami kapan harus memilih advokat dan kapan membutuhkan notaris bukan sekadar soal profesi, tapi soal strategi melindungi hak dan kepastian hukum.

