BREAKING NEWS

Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon Ponorogo: Terbongkar, Satu Buron dan Tiga Oknum DPRD Terseret

Gambar hanya ilustrasi Kridit Fiktif BRI Pasar Pon dalam persidangan terungkap fakta baru...

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Kasus korupsi kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo terus bergulir dan kian membuka fakta-fakta yang mengejutkan. Perkara ini justru bermula dari laporan internal BRI, yang melaporkan dugaan permainan kredit oleh oknum mantri ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dari laporan internal tersebut, aparat penegak hukum mengurai praktik pencairan KUR fiktif yang diduga berlangsung sistematis. Sejumlah terdakwa kini telah ditahan dan menjalani persidangan. Namun hingga kini, satu tersangka masih berstatus buron, tanpa kejelasan perkembangan penangkapan.

Praktisi hukum dan advokat Wahyu Dhita Putranto, SH, MH atau lebih simpel dipanggil WDP, yang sejak awal mengawal perkara ini, menilai kasus kredit fiktif BRI Pasar Pon ibarat kotak pandora. Fakta-fakta yang muncul di persidangan justru mengungkap keterlibatan aktor-aktor di luar struktur perbankan.

Salah satu fakta yang mengemuka, kata WDP, adalah dugaan keterlibatan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Dalam persidangan terungkap, ketiganya diduga menggunakan modus nitip nama warga untuk pencairan kredit KUR fiktif.

“Modus nitip nama ini tidak berdiri sendiri. Ada relasi, ada kepentingan, dan ada keuntungan yang dinikmati. Secara hukum, ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar WDP.

Selain itu, WDP juga menyoroti kejanggalan dalam konstruksi perkara, khususnya terkait peran Kepala Unit (Kaunit) BRI Pasar Pon. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), peran Kaunit disebut secara jelas. Namun, peran tersebut tiba-tiba tidak tercantum dalam dakwaan.

“Di BAP saksi peran Kaunit ada, tetapi di dakwaan justru menghilang. Ini yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Padahal secara struktural, Kaunit memiliki kewenangan strategis dalam pengawasan dan persetujuan penyaluran kredit. WDP menilai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan relevan untuk diuji dalam perkara ini.

Kasus kredit fiktif BRI Pasar Pon kini tidak lagi sekadar soal oknum mantri. Keberanian internal BRI melaporkan dugaan pelanggaran patut diapresiasi. Namun publik menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh mata rantai perkara—termasuk dugaan keterlibatan aktor politik dan peran pejabat struktural perbankan—secara transparan dan berkeadilan.

Sebab, keadilan hanya akan bermakna jika seluruh fakta dihadirkan tanpa ada yang disembunyikan.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar