BREAKING NEWS

KPK Sinyalkan Perkara Besar di Ponorogo, Proyek RSUD hingga Museum Reog Masuk Bidikan


PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat bahwa perkara dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo belum mencapai babak akhir. Setelah menetapkan empat tersangka, penyidik membuka peluang memperluas penyidikan ke sektor lain, termasuk proyek Monumen dan Museum Reog yang selama ini menyita perhatian publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik masih berkembang. Menurutnya, penyidikan tidak akan berhenti pada empat nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini masih akan terus berkembang. Penyidikan tidak hanya berhenti pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026).

Salah satu pintu yang mulai dibuka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan Monumen dan Museum Reog. KPK sebelumnya telah menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo untuk menelusuri alur proyek tersebut.

Tak hanya soal proyek fisik, penyidik juga menyoroti dugaan praktik suap dalam rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK tengah mendalami apakah pola suap serupa dengan kasus pengurusan jabatan Direktur RSUD juga terjadi pada jabatan strategis lainnya.

“Apakah ada modus-modus serupa dalam promosi dan mutasi jabatan? Ini yang masih terus didalami oleh penyidik,” ujar Budi.

Dalam perkara yang telah berjalan, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Yunus diduga memberikan suap terkait pengurusan jabatan, sementara Agus disinyalir menerima suap dalam paket proyek RSUD. Sucipto diduga berperan sebagai pemberi suap untuk paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Adapun Sugiri diduga menerima suap terkait proyek RSUD sekaligus pengurusan jabatan.

Atas perbuatannya, Sucipto dan Yunus dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Sugiri dan Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah KPK ini menjadi sinyal keras bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar aktor, tetapi juga sistem yang membuka ruang praktik jual beli jabatan dan proyek. Bagi publik Ponorogo, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas adalah fondasi utama pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyat.(Nang/Red).

Berita ini dilangsir dari pemberitaan nasional, Jumat, 9 Januari 2026.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar