BREAKING NEWS

BGN Tak Cabut Izin SPPG Banyudono, Relokasi Jadi Jalan Tengah

Nanik S Deyang 
Waka BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Badan Gizi Nasional (BGN) memilih langkah persuasif dalam menindaklanjuti temuan di SPPG Banyudono 1 Ponorogo. Meski menemukan dapur SPPG berada di sekitar area yang dinilai tidak steril karena berdekatan dengan kandang, BGN memastikan tidak ada pencabutan izin operasional. Relokasi dapur menjadi jalan tengah yang ditempuh.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan sidak yang dilakukan pada Senin (9/2/2026) merupakan bagian dari tugas pengawasan agar seluruh SPPG mematuhi aturan teknis BGN.

“Kandang apapun itu, baik kandang burung maupun ayam, tidak boleh dekat dengan dapur SPPG. Aturannya memang begitu,” ujar Nanik kepada Sinyal Ponorogo.

Meski demikian, Nanik menegaskan BGN tidak berniat mematikan mitra. Pihaknya memahami bahwa pada awal pendirian, mitra bisa saja belum sepenuhnya mengindahkan aturan yang berlaku.

“Kami tetap fair. Kami beri waktu tiga bulan untuk pindah ke lokasi yang benar-benar steril,” tegasnya.

BGN menilai relokasi perlu dilakukan demi meminimalkan risiko kesehatan. Menurut Nanik, BGN tidak ingin mengambil risiko terhadap potensi penyakit yang bisa muncul apabila dapur pengolahan makanan berada dekat dengan kandang.

“Intinya, tidak ada pencabutan izin atau penghentian layanan. Operasional tetap berjalan, hanya diminta pindah lokasi dalam waktu tiga bulan,” imbuhnya.

Selama masa tenggang tersebut, SPPG Banyudono 1 tetap diperbolehkan beroperasi dan melayani program permakanan bagi sekolah-sekolah.

Namun di lapangan, aturan “tidak boleh dekat kandang” masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini belum ada penjelasan detail mengenai batas radius aman, apakah diukur dalam hitungan meter atau jarak tertentu. Apalagi, secara historis bangunan SPPG Banyudono 1 sebelumnya digunakan sebagai sarang burung walet, yang telah ditutup sejak menjadi mitra BGN. Meski begitu, burung walet masih ditemukan di bangunan sekitar lokasi.

Situasi ini juga memunculkan kekhawatiran dampak lanjutan terhadap pelaku UMKM makanan di sekitar lokasi yang telah beroperasi puluhan tahun tanpa persoalan kesehatan.

Terlebih, pihak mitra SPPG mengklaim telah mengantongi Surat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat, yang berarti secara medis dinyatakan memenuhi standar kebersihan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya kejelasan aturan yang lebih terukur dan berbasis kajian ilmiah, agar pengawasan berjalan adil dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar memberi manfaat luas tanpa menimbulkan kegaduhan di tingkat akar rumput.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar