BREAKING NEWS

Fakta Sidang Tipikor: Fee Proyek RSUD Ponorogo Mengalir ke Aparat Penegak Hukum

Suasana sidang dengan terdakwah Sucipto hadirkan empat saksi Yunus Mahatma, Heru Sangoko, Mujib dan Daris 

SURABAYA, SINYALPONOROGO
– Sidang ketiga perkara dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/2/2026), terungkap aliran dana komitmen fee proyek senilai Rp1,4 miliar yang disebut mengalir ke anggota DPRD Ponorogo dan oknum aparat penegak hukum.

Perkara dengan terdakwa Sucipto itu berkaitan dengan proyek pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar. Jaksa KPK menghadirkan empat saksi yang dinilai terkait langsung dengan proyek tersebut, yakni dr. Yunus Mahatma selaku eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Heru Sangoko Ketua KONI Ponorogo, Daris pihak swasta asal Sawoo, serta Mujib eks PPKom RSUD dr Harjono Ponorogo.

Wahyu Dhita Putranto (WDP) kuasa hukum Yunus Mahatma eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo mengungkap fakta di persidangan...

Kuasa hukum dr. Yunus Mahatma, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan disebutkan adanya pembagian dana komitmen fee proyek paviliun. Dari total Rp1,4 miliar, sebesar Rp200 juta disebut mengalir Heru Sangoko sebagai pembayar hutang. Dana tersebut diserahkan langsung oleh terdakwa Sucipto di rumah Lely anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dan itu dilihat oleh saksi lain yaitu Daris.

Selain itu, uang sebesar Rp300 juta juga disebut mengalir kepada oknum Kejaksaan Negeri Ponorogo. Dana tersebut diterima Agung Riyadi, eks Kasi Intel Kejari Ponorogo, dan diserahkan oleh Sucipto di dalam mobil saat kunjungan ke lokasi pembangunan paviliun RSUD dr Harjono.

“Pencairan dilakukan pada bulan Mei 2024,” ujar Wahyu Dhita Putranto—akrab disapa WDP dalam fakta persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Mujib. Mantan PPKom RSUD dr Harjono itu membenarkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan.

Sidang yang berlangsung sejak pagi berjalan intens. Jaksa KPK mencecar pertanyaan kepada keempat saksi untuk menggali detail aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan usai salat Jumat dengan agenda pemeriksaan oleh kuasa hukum terdakwa Sucipto.

Terbukanya aliran dana dalam persidangan ini menegaskan bahwa kasus suap proyek paviliun RSUD dr Harjono bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan mencerminkan rapuhnya tata kelola proyek publik yang kini diuji di meja hijau.(Team Redaksi Sinyal Ponorogo).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar