Saksi Niken–Ely Bongkar Alur Uang: Yunus Jalankan, Perintah Disebut Datang dari Pucuk Pimpinan
![]() |
| Sidang di pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwah Sucipto hadirkan 3 orang saksi Niken, Ely dan Singgih |
SURABAYA, SINYALPONOROGO – Sidang lanjutan perkara dugaan suap pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo kembali menguak simpul krusial soal alur uang dan rantai perintah. Dalam persidangan terdakwa Sucipto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (10/2/2026), kesaksian para saksi menguatkan dugaan bahwa peran pelaksana dan pengendali berada di level berbeda.
Jaksa KPK menghadirkan saksi Wahyu Niken Prasastiningtyas yang berposisi sebagai ajudan sekaligus sekretaris Yunus Mahatma, Ely Widodo—adik Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko—serta Singgih Cahyo Wibowo selaku ajudan Bupati. Dari keterangan mereka, terurai bagaimana uang disiapkan, dipindahkan, dan atas arahan siapa tindakan itu dijalankan.
Kuasa hukum Yunus Mahatma, mantan Direktur RSUD dr Harjono, Wahyu Dhita Putranto (WDP), yang menyimak jalannya persidangan, menyebut fakta-fakta sidang mulai “menguliti” pertanyaan mendasar: siapa yang mengendalikan, dan siapa yang sekadar menjalankan.
Di hadapan majelis hakim, saksi Niken mengaku diperintah langsung oleh Yunus Mahatma untuk menyiapkan dan menata uang ke dalam goodie bag. Sementara Ely Widodo menerangkan bahwa dirinya yang mengambil goodie bag tersebut dari ruang kerja Yunus.
Namun, menurut WDP, rangkaian itu tidak berhenti pada level teknis. Dalam keterangan para saksi, tindakan tersebut disebut berjalan atas arahan “atasan”. Bahkan, dalam persidangan muncul penyebutan adanya arahan dari pimpinan, termasuk Direktur RSUD hingga Bupati Ponorogo.
“Dengan konstruksi kesaksian tersebut, posisi Yunus lebih tampak sebagai pelaksana lapangan. Sementara rantai komando dan arah perintah disebut bergerak dari pucuk pimpinan,” ujar WDP.
Fakta lain yang mencuat, Ely Widodo juga menyatakan Yunus Mahatma tidak pernah meminta perpanjangan masa jabatan sebagai Direktur RSUD. Keterangan itu dinilai sejalan dengan pengakuan Yunus saat pemeriksaan di KPK, yang membantah adanya permintaan atau negosiasi jabatan.
Sidang perkara ini masih berlanjut. Namun, dari kesaksian yang terungkap, sorotan mulai bergeser: bukan hanya soal aliran uang, melainkan siapa pemberi perintah di baliknya.(Team Redaksi Sinyal Ponorogo).
