Fakta Sidang Tipikor: Utang Bupati Nonaktif Jadi Awal Suap Proyek Paviliun RSUD Ponorogo

Sudana persidangan Tipikor dengan terdakwa Sucipto
SURABAYA, SINYALPONOROGO – Sidang lanjutan perkara suap pembangunan paviliun RSUD dr Harjono Ponorogo senilai Rp14 miliar dengan terdakwa Sucipto menguak fakta krusial. Dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/2/2026), terungkap bahwa perkara ini bermula dari pertemuan tiga tokoh kunci di Ponorogo.
Empat saksi dihadirkan jaksa, yakni Yunus Mahatma, eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo; Heru Sangoko, Ketua KONI Kabupaten Ponorogo; Mujib Ridwan, eks PPKom RSUD; serta Daris, pihak swasta asal Sawoo, Ponorogo.
Kuasa hukum terdakwa, Budiarjo Setiawan, SH, menyebut keterangan saksi Yunus Mahatma yang diperkuat pengakuan Heru Sangoko membuka konstruksi awal perkara. Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan antara Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Heru Sangoko, dan Yunus Mahatma.
“Dalam pertemuan itu, Bupati nonaktif menyampaikan kepada Yunus Mahatma bahwa ia memiliki utang kepada Heru Sangoko. Karena itu, seluruh proyek di RSUD dr Harjono diminta agar fee-nya diberikan kepada Heru sebagai pembayaran utang,” kata Budiarjo.
Tak lama berselang, Sucipto ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pembangunan paviliun RSUD dr Harjono. Yunus Mahatma, menurut keterangan di sidang, secara tegas menyampaikan kepada Sucipto bahwa fee proyek ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan.
Budiarjo menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan maupun komunikasi langsung dengan Bupati Ponorogo nonaktif.
“Hubungan hukum klien kami hanya dengan Yunus Mahatma. Komitmen fee 10 persen itu sebagai bagian dari tanggung jawab pekerjaan,” ujarnya.
Dari nilai proyek Rp14 miliar, Sucipto mengakui telah menyerahkan dana sebesar Rp950 juta kepada Yunus Mahatma secara bertahap. Rinciannya, Rp450 juta diberikan lebih awal, dan Rp500 juta diserahkan saat operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, persidangan juga mengklarifikasi aliran dana Rp200 juta yang sebelumnya disebut mengalir ke anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDIP. Menurut Budiarjo, dana tersebut justru diberikan kepada Heru Sangoko dan diakui langsung oleh yang bersangkutan di persidangan.
“Itu diakui Heru Sangoko sebagai pembayaran utang Bupati. Penyerahan dilakukan setelah Sucipto berkomunikasi dengan Yunus Mahatma,” kata Budiarjo.
Fakta paling menyita perhatian muncul di akhir persidangan. Sucipto mengakui telah memberikan aliran dana sebesar Rp300 juta kepada Agung Riyadi, Eks Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo. Pengakuan itu langsung dicatat oleh majelis hakim dan dinyatakan akan ditelusuri lebih lanjut.
Sidang perkara ini tak sekadar mengurai praktik suap proyek, tetapi juga memperlihatkan bagaimana relasi kuasa, utang politik, dan fee proyek saling berkelindan dalam pengelolaan anggaran publik. Fakta-fakta persidangan membuka jalan bagi pengusutan aktor lain di luar terdakwa, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk menuntaskan perkara tanpa tebang pilih.(Team Redaksi Sinyal Ponorogo).