MBG Diguyur Rp 1,7 Triliun, Pemkab Ponorogo Perketat Pengawasan: Jangan Sampai Picu KLB

Bunda lisdyarita Plt. Bupati Ponorogo ketika memimpin rapat MBG
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memilih tidak sekadar menjadi penonton dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Anggaran fantastis Rp 1,7 triliun per tahun membuat program ini bukan hanya soal bagi-bagi makan, melainkan soal tata kelola, kesehatan publik, dan dampak ekonomi jangka panjang.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan, pengawasan menjadi kunci agar program yang menyasar pelajar, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui itu tidak berubah menjadi persoalan baru.
“Program ini sangat bagus. Tapi kalau tidak dikawal serius, justru bisa menimbulkan masalah, bahkan berpotensi KLB (kejadian luar biasa),” tegas Bunda Lis saat memimpin rapat koordinasi di Ruang Bantarangin, Jumat (20/2/2026).
117 SPPG, Belum Semua Siap Jalan
Dari total 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dialokasikan untuk Ponorogo, baru 49 yang operasional. Sebanyak 12 belum berjalan, satu berhenti sementara, dan sisanya masih tahap persiapan.
Kecamatan Ponorogo menjadi wilayah dengan kuota terbanyak, yakni 19 unit—sembilan di antaranya sudah aktif. Sementara Kecamatan Ngebel, Sooko, dan Pudak yang masing-masing hanya mendapat satu kuota, hingga kini belum beroperasi.
Data itu menunjukkan bahwa kesiapan teknis di lapangan belum sepenuhnya merata. Di sinilah Pemkab mengambil peran lebih: memastikan setiap dapur SPPG benar-benar laik sebelum menyentuh kelompok rentan.
SLHS Jadi Syarat Mutlak
Lisdyarita menekankan, sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) tak boleh ditawar. Pemkab berencana menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap SPPG mengantongi SLHS sebelum beroperasi.
Langkah preventif ini dinilai krusial. Dengan nilai bantuan Rp 8 ribu hingga Rp 10 ribu per porsi, potensi kompromi kualitas bahan baku selalu ada. Pemkab mengaku telah menemukan indikasi penurunan mutu dan langsung memberi teguran.
“Ke depan kami akan turun langsung mengecek dapur-dapur SPPG. Jangan sampai ada pengurangan kualitas bahan,” tandasnya.
Perizinan dan Dampak Ekonomi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ponorogo Harjono menjelaskan, SPPG sebagai unit usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai KBLI 56210. Artinya, harus memiliki PBG, NIB, sertifikat standar, serta SLHS.
Dengan skema usaha kecil berisiko menengah rendah, pengawasan tidak cukup hanya administrasi. Dinas teknis ikut bertanggung jawab memastikan standar terpenuhi.
Harjono mengingatkan, besarnya anggaran MBG semestinya menjadi lokomotif ekonomi lokal. Sekitar 70 persen dana dialokasikan untuk pembelian bahan baku. Jika seluruhnya menyerap produk lokal, efek gandanya bisa signifikan bagi petani, peternak, dan pelaku UMKM Ponorogo.
Data dan Rekrutmen Nasional
Di sisi pelaksana, Koordinator Wilayah SPPG Ponorogo Sheila Amanda memastikan setiap kepala unit bergelar Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang direkrut secara nasional melalui proses ketat.
Data penerima manfaat bersumber dari dapodik, EMIS, serta data ibu hamil dan menyusui dari pusat. Koordinasi lintas wilayah terus diperbarui untuk mencegah tumpang tindih atau salah sasaran.(Nang/Kominfo).