Posbakum Hadir di Desa, Hj. Atika Banowati, Anggota DPRD fraksi Golkar Dorong Warga Ponorogo Melek Hukum

Hj. Atika on, SH anggota Komisi D DPRD Propinsi Jatim fraksi partai Golkar ketika mene memberi wejangan kepada warga desa Singkil soal pentingkah keberadaan Posbakum
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Upaya mendekatkan akses keadilan hingga tingkat desa terus digencarkan. Sosialisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) digelar di Balai Desa Singkil, Kecamatan Balong, Sabtu (25/4/2026), sebagai langkah konkret membuka jalan bagi masyarakat agar tidak lagi takut menghadapi persoalan hukum.
Kegiatan ini diinisiasi oleh anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, SH dari Fraksi Partai Golkar Dapil IX (Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan, dan Ngawi). Dalam kesempatan itu, Atika menegaskan bahwa Posbakum harus menjadi “rumah pertama” bagi warga yang mencari keadilan.
“Iya, semoga sosialisasi Posbakum ini membuat masyarakat semakin paham hukum. Khususnya pengurus di desa benar-benar bisa hadir membantu warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Atika tak menampik, selama ini banyak persoalan hukum di tingkat desa yang tak terselesaikan. Bukan karena tidak tahu, melainkan karena rasa takut atau enggan membawa masalah ke ranah publik. Di sinilah Posbakum diharapkan menjadi jembatan—menghubungkan warga dengan solusi hukum yang lebih sederhana, cepat, dan manusiawi.
![]() |
| Para peserta sosialisasi dengan tema hukum Layanan Posbakum di desa Singkil Balong Ponorogo |
Hadir sebagai narasumber, Indra Aji Saputra, SH, MH dari Bagian Hukum Setda Ponorogo mengungkapkan bahwa pembentukan Posbakum merupakan amanah undang-undang sekaligus bagian dari program nasional pemerintahan Presiden Prabowo.
“Di Ponorogo, Posbakum sudah terbentuk 100 persen di 307 desa dan kelurahan. Ini capaian penting agar layanan hukum semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.
Namun, ia juga mengakui tantangan masih ada. Minimnya anggaran membuat operasional Posbakum belum berjalan maksimal, terutama dalam hal pelatihan paralegal—ujung tombak layanan hukum di desa.
Padahal, peran paralegal sangat vital. Mereka menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, membantu penyusunan laporan, menjembatani komunikasi dengan instansi terkait, hingga memfasilitasi mediasi sengketa non-litigasi.
“Posbakum ini gratis. Sasarannya jelas, masyarakat kurang mampu, kelompok rentan, dan warga desa yang membutuhkan pendampingan hukum awal,” imbuh Indra.
Diskusi pun berlangsung dinamis. Warga memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mengupas berbagai persoalan hukum yang selama ini kerap membingungkan. Salah satunya disampaikan Sugianto, yang menanyakan kasus pencemaran nama baik.
Menanggapi itu, narasumber Prima Ardi Kusuma, SE menegaskan bahwa kasus tersebut bisa difasilitasi melalui Posbakum.
“Bisa ditangani. Siapkan bukti, lalu dilakukan mediasi di Posbakum. Jika tidak ada titik temu, baru dilanjutkan ke proses hukum,” tegasnya.
Sosialisasi ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi juga menjadi penanda bahwa akses keadilan tak lagi jauh dari warga desa. Posbakum diharapkan menjadi pintu pertama—tempat masyarakat mengadu, memahami haknya, dan menemukan jalan keluar tanpa harus langsung berhadapan dengan proses hukum yang rumit.
Dengan langkah ini, desa tak lagi menjadi wilayah yang “jauh dari hukum”, melainkan justru menjadi titik awal tumbuhnya kesadaran dan keberanian masyarakat dalam memperjuangkan keadilan.
Penulis : Nanang
