BREAKING NEWS

Kuasa Hukum GRIB Jaya Turun Tangan, Kasus Utang Rp40 Juta Berujung Hilangnya Rumah Siap Dibongkar


PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Babak baru kasus jerat utang yang menimpa Suprihatin (32), warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, mulai bergulir. Tim hukum DPC GRIB Jaya Ponorogo resmi turun tangan setelah menerima kuasa dari korban yang terancam kehilangan rumah akibat skema pinjaman yang dinilai janggal.

Suyatman, SH, MH, yang kini menjadi kuasa hukum Suprihatin. Ia menegaskan, pihaknya siap membongkar dugaan praktik yang tidak wajar dalam kasus tersebut.

“Ini kami dari tim hukum DPC GRIB Jaya Ponorogo mendapat kuasa dari korban,” ujar Suyatman kepada awak media.

Somasi Dilayangkan, Mediasi Dikedepankan

Langkah awal yang ditempuh tim hukum adalah melayangkan somasi kepada Ernawati, warga Magetan, yang disebut sebagai pihak pemberi pinjaman sekaligus pemegang sertifikat rumah.

“Kita kedepankan mediasi. Kita cari solusi terbaik,” tegas Suyatman.

Somasi tersebut akan dikirim dalam waktu dekat, dengan tenggat lima hari sejak diterima. Jika tidak ada respons atau itikad baik, pihaknya memastikan akan melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Kalau tidak ada respons, akan kita masukkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo,” imbuhnya.

Dugaan Tipu Daya dan Kejanggalan Transaksi

Suyatman menilai, kasus ini menyimpan banyak kejanggalan, terutama dalam mekanisme perubahan akad dari utang piutang menjadi jual beli yang berujung pada Akta Jual Beli (AJB).

Menurutnya, nilai transaksi yang tercantum juga patut dipertanyakan. Bahkan, ia mengungkap dugaan adanya manipulasi data objek tanah.

“Ada indikasi tipu daya. Foto tanah yang digunakan berbeda dengan kondisi sebenarnya, diduga untuk menekan pajak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perubahan status sertifikat yang kini telah beralih nama menjadi pihak pendana juga menjadi sorotan serius.

Utang Membengkak, Rumah Jadi Taruhan

Kasus ini bermula dari pinjaman Rp40 juta yang diterima Suprihatin. Namun dalam perjanjian, ia diwajibkan mengembalikan hingga Rp150 juta dalam jangka waktu satu tahun, tepatnya 14 April 2026.

Karena keterlambatan, korban kembali dibebani tambahan Rp8 juta, sehingga total kewajiban menjadi Rp158 juta.

Jika tidak mampu melunasi, rumah yang menjadi jaminan akan dijual ke pihak lain, dan korban diwajibkan mengosongkan rumah tanpa kompensasi.

Yang paling disesalkan, sertifikat rumah tersebut kini telah beralih nama ke Ernawati.

“Ini yang sangat merugikan korban. Niatnya pinjam uang, tapi justru kehilangan rumah,” tegas Suyatman.

Siap Dibawa ke Meja Hijau

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tim hukum DPC GRIB Jaya Ponorogo memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Langkah hukum akan menjadi opsi terakhir jika mediasi tidak menemukan titik terang.

Kasus ini kembali menjadi cermin keras bagi masyarakat, bahwa praktik pinjaman tanpa transparansi dapat berujung fatal—bukan hanya utang membengkak, tetapi juga kehilangan tempat tinggal.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar