Rp250 Ribu Melayang karena ETLE, Kisah Emak-Emak Ngrupit Jadi Sorotan
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Gelombang keresahan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, mencuat setelah banyak warga menerima surat tilang elektronik (ETLE) secara tiba-tiba. Di antara berbagai cerita yang beredar, kisah seorang emak-emak bernama Marsiyam menjadi sorotan dan menggugah perhatian.
Marsiyam, warga Krajan Ngrupit, tak menyangka aktivitas sederhana sepulang memetik cabai justru berujung tilang. Ia terekam kamera karena tidak mengenakan helm saat menyeberang jalan untuk keperluan bekerja di sawah.
Merasa khawatir, Marsiyam mengikuti petunjuk dalam surat tilang dan mendatangi Polres Ponorogo. Dari sana, ia diarahkan menuju pos polisi di Pasar Legi. Namun, di tempat itu ia diminta membayar denda sebesar Rp250 ribu tanpa penjelasan rinci.
Uang tersebut bukan jumlah kecil baginya. Itu merupakan hasil kerja keras selama tiga hari memanen cabai.
“Saya sengaja datang ke balai desa untuk memperjelas pembayaran saya kemarin. Saya bayar Rp250 ribu di pos polisi Pasar Legi, sesuai arahan dari Polres,” ungkap Marsiyam saat dialog di Balai Desa Ngrupit, Jumat (15/5/2026).
Keresahan Warga Meluas
Kasus yang dialami Marsiyam hanyalah satu dari sekian banyak kejadian serupa. Dalam rentang 6 hingga 11 Mei, warga Ngrupit secara bergiliran menerima surat tilang disertai bukti foto pelanggaran, mayoritas karena tidak memakai helm.
Uniknya, tidak ada razia yang terlihat. Hal ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari dugaan adanya CCTV di banyak titik hingga isu liar tentang “mata-mata” yang memotret pelanggaran warga.
Padahal, sebagian besar pelanggaran terjadi saat aktivitas sehari-hari seperti mengantar anak sekolah, belanja ke warung, hingga menghadiri acara warga di malam hari.
Kondisi ini membuat warga merasa seolah diawasi tanpa mereka sadari.
Dialog Terbuka di Balai Desa
Menanggapi keresahan tersebut, pemerintah desa memfasilitasi pertemuan antara warga dan Satlantas Polres Ponorogo. Dalam forum itu, berbagai keluhan disampaikan secara langsung.
Aipda Fuad dari Unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo bersama Aipda Mega hadir memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa denda Rp250 ribu yang dibayarkan Marsiyam merupakan denda maksimal untuk pelanggaran tidak memakai helm jika diselesaikan langsung melalui sistem pembayaran.
“Jika warga memilih bayar langsung melalui BRIVA, itu denda maksimal. Tapi jika mengikuti sidang di Kejaksaan, biasanya dendanya lebih kecil, bisa di bawah Rp100 ribu,” jelasnya.
ETLE dan Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan
Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa sistem ETLE bekerja berbasis teknologi kamera pemantau lalu lintas, bukan melalui laporan warga atau “mata-mata”.
Pelanggaran yang terekam akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Dengan demikian, tanggung jawab melekat pada identitas kendaraan, bukan semata pengendara saat itu.(Nang/Red).

