Dewan Pendidikan Ponorogo Angkat Bicara soal Isu “Suntik Masuk” SMA: Tegaskan Praduga Tak Bersalah dan Dorong Transparansi

Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo soroti isi dugaan praktek pungli SPMB di salah SMA di Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Isu dugaan praktik pungutan liar dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu SMA negeri di Kabupaten Ponorogo memantik perhatian publik. Kabar yang beredar bahkan menyebut adanya praktik “suntik masuk” dengan nilai hingga Rp20 juta serta dugaan keterlibatan oknum tertentu, termasuk yang dikaitkan dengan lembaga legislatif daerah.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo akhirnya menyampaikan pernyataan sikap resmi. Ketua Dewan Pendidikan, Assoc. Prof. Dr. H. Muhamad Fajar Pramono, M.Si., menegaskan pentingnya menyikapi informasi yang berkembang dengan kehati-hatian dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi yang beredar harus dipastikan kebenarannya melalui mekanisme klarifikasi dan, jika diperlukan, proses hukum yang berlaku,” ujar Fajar, Jumat (26/6/2026).
Menurutnya, jika dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran pidana, maka penanganannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dewan Pendidikan, kata dia, tidak memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan ataupun penindakan.
Kewenangan Provinsi, Tanggung Jawab Moral Daerah
Fajar juga mengingatkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah, termasuk SMA dan SMK, berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, aspek teknis penyelenggaraan SPMB sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penegakan hukum. Namun demikian, kami tetap memiliki tanggung jawab moral sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah,” jelasnya.
Dalam posisi tersebut, Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk melakukan koordinasi dengan Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Timur apabila diperlukan.
Isu Jadi Momentum Evaluasi Sistem
Lebih jauh, Fajar memandang mencuatnya isu ini justru dapat menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan, khususnya dalam sistem penerimaan peserta didik baru.
Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang kuat dari berbagai pihak.
“Peristiwa ini hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem agar lebih transparan dan akuntabel. Ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, DPRD sesuai kewenangannya, satuan pendidikan, serta masyarakat dalam menjaga integritas sistem pendidikan.
Jaga Kepercayaan Publik
Di tengah polemik yang berkembang, Dewan Pendidikan menilai bahwa hal terpenting adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Sebab, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin tanpa diskriminasi.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lanjut Fajar, tetap memiliki kepentingan besar dalam memastikan warganya mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, adil, dan terjangkau, meskipun kewenangan pengelolaan pendidikan menengah berada di tingkat provinsi.
“Kami siap memfasilitasi komunikasi dan memberikan rekomendasi kebijakan apabila dibutuhkan. Tujuannya agar kepercayaan publik tetap terjaga dan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Fajar menegaskan bahwa isu ini harus disikapi secara bijak dan tidak menjadi alat untuk memperkeruh suasana tanpa dasar yang jelas.
“Yang paling penting adalah memastikan sistem berjalan dengan baik dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi peserta didik,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun otoritas terkait mengenai kebenaran dugaan praktik pungutan liar tersebut. Publik pun masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan fakta di balik isu yang beredar.(Nang/Red).