Disbudpar Jatim Dituding Jadi Biang Gaduh FNRP XXXI 2026

Heri Lentho,
Praktisi & Pemerhati Budaya Jawa Timur
SURABAYA, SINYALPONOROGO – Gelaran Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI tahun 2026 yang semestinya menjadi panggung kebanggaan seni tradisi, justru diwarnai polemik yang memantik kegaduhan di kalangan pelaku budaya.
Sorotan tajam mengarah kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur yang dituding menjadi pemicu utama munculnya kontroversi dalam ajang tahunan tersebut.
Pegiat budaya Jawa Timur, Heri Lentho, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang berkembang. Ia menilai, keterlibatan Disbudpar sebagai peserta dalam kompetisi merupakan langkah yang tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Disbudpar itu sejatinya pembina dan fasilitator. Kalau ikut menjadi peserta, ini seperti orang tua ikut berebut mainan dengan anaknya. Tentu tidak elok,” ujarnya kepada sinyal Ponorogo Senin, 15/6/2026.
Menurutnya, posisi pemerintah dalam festival budaya seharusnya berada di tengah sebagai penjamin keadilan dan pemberi ruang yang setara bagi seluruh peserta. Bukan justru terlibat langsung dalam kompetisi.
Polemik semakin menguat setelah muncul informasi adanya upaya menghadirkan dewan juri untuk memberikan masukan teknis kepada salah satu peserta. Dari tiga juri yang disebut diundang, satu dikabarkan menolak, sementara dua lainnya hadir dalam sesi latihan.
“Ini yang menjadi persoalan serius. Juri seharusnya independen, tidak boleh memberikan arahan kepada peserta yang akan dinilai,” tegas Heri.
Dalam standar kompetisi profesional, praktik semacam itu dinilai melanggar etika karena berpotensi memunculkan keberpihakan, baik secara nyata maupun dalam persepsi publik.
Tak hanya itu, dugaan kebocoran informasi terkait kandidat juara sebelum pengumuman resmi juga memperkeruh suasana. Informasi tersebut disebut telah beredar di sejumlah grup percakapan.
“Kalau ini benar, tentu sangat merusak kepercayaan para seniman terhadap proses festival,” tambahnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Heri mendesak agar kontingen Reog yang berafiliasi dengan Disbudpar Jawa Timur mengundurkan diri dari kompetisi demi menjaga marwah festival.
“Lebih baik mundur sebelum diumumkan, daripada menimbulkan kegaduhan yang lebih besar,” katanya.
Ia menegaskan, inti persoalan bukan semata pelanggaran aturan tertulis, melainkan soal menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses penilaian.
Sebagai solusi, Heri mendorong agar pemerintah kembali pada fungsi utamanya sebagai fasilitator. Peningkatan kualitas Reog, menurutnya, seharusnya dilakukan melalui program pembinaan terbuka seperti workshop, klinik artistik, dan forum diskusi yang dapat diakses seluruh kelompok secara setara.
“Kalau pembinaan dilakukan terbuka, semua dapat manfaat. Tidak ada yang merasa diistimewakan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan kode etik yang lebih tegas bagi dewan juri, termasuk larangan interaksi eksklusif dengan peserta serta kewajiban transparansi terkait potensi konflik kepentingan.
Di tengah polemik ini, publik kini menanti sikap resmi penyelenggara FNRP. Banyak pihak berharap kegaduhan ini menjadi momentum evaluasi untuk memperbaiki tata kelola festival ke depan.
“Marwah Reog tidak hanya ditentukan di atas panggung, tapi dari seberapa adil proses yang berjalan di belakangnya,” pungkas Heri.
Festival Reog Ponorogo bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan simbol kehormatan budaya. Karena itu, menjaga integritasnya menjadi tanggung jawab bersama. (Nang/Red).