BREAKING NEWS

Sehari Usai Beraksi, Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Dibekuk Polisi

IPDA Bambang Santoso, Kanit Pidum Reskrim Polres Ponorogo ketika pers rilies 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Gerak cepat aparat Satreskrim Polres Ponorogo kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di wilayah Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.

Pelaku berinisial GAA (21), seorang mahasiswa asal Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang rumahnya dibobol di Jalan Jola Joli Nomor 111.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari respons cepat tim Unit Resmob Satreskrim dalam melakukan penyelidikan di lapangan.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong. Dengan mengendarai sepeda motor, GAA datang seorang diri, memastikan situasi aman, lalu merusak kunci pintu dengan cara didorong paksa.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di ruang tamu. Aksi tersebut berlangsung cepat tanpa diketahui pemilik rumah.

Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Sehari berselang, tepatnya Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil melacak dan mengamankan GAA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A03 Core warna biru, kaos lengan pendek warna putih, celana pendek hitam, serta masker hitam yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini sekaligus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GAA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(Nang/Humas).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar