SPMB SDN 1 Mangkujayan Disorot, Ketua Panitia: Faktor Usia Jadi Penentu di Batas Kuota
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Polemik hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 1 Mangkujayan Ponorogo akhirnya mendapat penjelasan resmi. Ketua Panitia SPMB Kabupaten Ponorogo, Farida Nuraini, angkat suara terkait adanya kasus siswa yang rumahnya lebih dekat justru tidak diterima, sementara yang lebih jauh dinyatakan lolos.
Farida menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena adanya pendaftaran yang masuk secara bersamaan dalam sistem. Dalam situasi seperti itu, aturan tidak lagi semata-mata mengacu pada jarak domisili, melainkan beralih pada faktor usia calon siswa.
“Jika pendaftaran dilakukan bersamaan, sesuai juklak-juknis, penentu berikutnya adalah usia. Yang lebih tua akan diprioritaskan,” ujarnya Senin, 29/6/2026.
Dalam kasus yang terjadi di SDN 1 Mangkujayan, siswa yang tidak diterima diketahui berusia sekitar 6 tahun lebih beberapa bulan. Sementara siswa lain yang diterima, meski jaraknya lebih jauh, berusia di atas 7 tahun. Selisih usia inilah yang menjadi faktor penentu di batas akhir kuota penerimaan.
Menurut Farida, sistem zonasi tetap menjadi prioritas utama dalam seleksi. Namun, ketika terjadi persamaan waktu pendaftaran dan berada pada batas kuota terakhir, maka parameter otomatis beralih ke usia.
“Kalau tidak bersamaan, yang jaraknya lebih dekat pasti diutamakan. Tapi ketika bersamaan dan di batas kuota, usia yang lebih tua menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam ketentuan umum SPMB, calon murid usia 7 tahun ke atas memang menjadi prioritas untuk masuk kelas 1. Karena itu, selisih usia meskipun hanya beberapa bulan bisa berdampak pada hasil seleksi.
Di sisi lain, Farida juga menyoroti praktik penitipan berkas yang masih marak terjadi di sekolah. Banyak wali murid yang belum terbiasa dengan sistem online memilih menitipkan berkas ke pihak sekolah, yang kemudian membantu melakukan input data.
“Padahal sudah ada imbauan agar pendaftaran dilakukan mandiri. Seharusnya sekolah memfasilitasi dengan memanggil wali murid untuk entry bersama, bukan diinput sendiri,” jelasnya.
Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan data, termasuk titik koordinat alamat yang menjadi dasar zonasi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, pihaknya saat ini juga tengah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di sejumlah sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, yang berlangsung hingga awal Juli.
“Monev ini untuk memastikan juklak-juknis diterapkan dengan benar dan tidak ada celah yang dimanfaatkan. Kalau ada indikasi pelanggaran atau transaksi, silakan tunjukkan ke saya,” tegas Farida.
Kasus di SDN 1 Mangkujayan ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan SPMB tahun 2026, khususnya terkait transparansi sistem dan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme seleksi yang berlaku.
Penulis : Nanang
