BREAKING NEWS

MENCARI PASANGAN UNTUK MEMBANGUN PONOROGO

Oleh :
Dr. Robby Darwis Nasution, M.A.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhamadiyah Ponorogo 

Kabupaten Ponorogo sedang mengalami dinamika politik yang cukup kompleks mulai tahun 2025, dimana Sugiri Sancoko yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati terkena OTT KPK. Setelah kejadian tersebut maka otomatis Hj. Lisdyarita, S.H. ditunjuk sebagai Plt. Bupati Ponorogo sambil menunggu vonis yang ditetapkan untuk Sugiri Sancoko.

Analisis dinamika kepemimpinan di Kabupaten Ponorogo menjadi sangat menarik pasca transisi kepemimpinan di mana Hj. Lisdyarita, S.H. naik menggantikan posisi Bupati sebelumnya yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas/Plt Bupati sejak November 2025.

Jika skenario ini berlanjut pada penetapan definitif, kekosongan kursi Wakil Bupati Ponorogo harus segera diisi demi menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan, politik, dan pelayanan publik. Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati yang mendampingi Bupati yang naik takhta diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Untuk fenomena di Kabupaten Ponorogo, landasan hukum utamanya merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), khususnya Pasal 176:

Ayat (1): Menyatakan bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, mekanisme pengisiannya dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.

Ayat (2): Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) nama Calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam Sidang Paripurna.

Ayat (4) : Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak terjadinya kekosongan jabatan tersebut. (Jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, kursi Wakil Bupati dibiarkan kosong hingga akhir periode).

Peraturan pemerintah sudah jelas dan detail terkait dengan mekanisme pemilihan serta penetapan calon Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo. Tetapi publik atau masyarakat pada saat ini mulai bertanya-tanya siapa yang akan menjadi wakil dari Hj. Lisdyarita, S.H.? Untuk menentukan figur yang cocok, kita harus memetakan karakteristik personal dan politik Lisdyarita terlebih dahulu dimana Lisdyarita memiliki latar belakang kuat sebagai pengusaha (entrepreneur), representasi gender perempuan, komunikatif di sektor pemberdayaan ekonomi mikro/UMKM, serta memiliki kedekatan kultural di struktural partai (Gerindra). 

Tetapi di sisi lain, Lisdyarita membutuhkan figur penyeimbang yang tangguh di sektor administrasi birokrasi, memiliki basis massa kultural yang mengakar di Ponorogo, serta mampu menjembatani komunikasi politik di parlemen.

Mengingat pasangan Sugiri Sancoko - Lisdyarita memenangkan Pilbup periode kedua (2025–2030), pemenuhan syarat "sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan" terpenuhi dengan sangat longgar. Oleh karena itu, pengisian kursi Cawabup melalui koalisi parpol pengusung di DPRD Ponorogo bersifat wajib dilaksanakan secara hukum.

Jika kita bisa memetakan kebutuhan pasangan yang pas dari beberapa aspek yang sudah dijelaskan diatas, maka berdasarkan sosiologi politik dan tata kelola pemerintahan Kabupaten Ponorogo, ada 3 kriteria tokoh/calon Wakil Bupati yang paling ideal untuk mendampingi Lisdyarita, yaitu:

Birokrat Senior/Teknokrat Pemerintahan

Lisdyarita membutuhkan eksekutor kebijakan yang paham seluk-beluk penyusunan APBD, mandatory spending, dan reformasi birokrasi. Figur birokrat akan menjadi jangkar teknis pemerintahan, memastikan roda administrasi berjalan comply (patuh) terhadap regulasi, sementara Bupati fokus pada kebijakan makro dan relasi publik.

Tokoh Kultural Reog & Ormas Keagamaan (Nahdlatul Ulama / Muhammadiyah)

Ponorogo adalah wilayah dengan basis massa religius-kultural yang sangat kuat. Keseimbangan politik nasional-religius selalu menjadi kunci stabilitas di Ponorogo. Pendamping dari kalangan tokoh agama atau tokoh pemuda yang merepresentasikan organisasi besar seperti NU (mengingat basis kultural hijau yang dominan) atau Muhammadiyah, serta figur yang dihormati di kalangan komunitas pelestari budaya Reog. Karakter ini sangat vital untuk menjaga keharmonisan horizontal di tengah masyarakat.

Politisi Tulen & Negosiator Ulung (Representasi Parpol Pengusung)

Kader senior dari parpol koalisi pemenang yang memiliki kursi signifikan di DPRD Ponorogo dengan mempertimbangkan bahwa pemilihan Wakil Bupati dilakukan di internal DPRD, figur yang memiliki kemampuan lobi-lobi legislatif tingkat tinggi akan mempermudah jalannya roda pemerintahan. Wakil Bupati dari latar belakang politisi parlemen bertindak sebagai benteng pengaman kebijakan pemerintahan Lisdyarita di legislatif.

Dari ketiga kriteria yang sudah disebutkan diatas tentu masih memiliki kelebihan serta kekurangan masing-masing sehingga untuk mencari Calon Wakil Bupati tidak mencari yang “sempurna”, tetapi memilih yang “ideal” dan sesuai dengan kebutuhan (mendukung kinerja pembangunan) Kabupaten Ponorogo.

Perlu diingat juga bahwa pemerintahan transisi memiliki kecenderungan banyak persoalan yang harus diselesaikan sehingga pasangan yang ditetapkan nanti tentunya harus menyelesaikan permasalahannya satu per satu. Kerjasama TIM (pasangan Bupati-Wakil Bupati yang baru), kesamaan Visi, serta ketepatan dan kecepatan dalam mengambil keputusan merupakan kunci kesuksesan pasangan Bupati-Wakil Bupati yang baru untuk bisa melanjutkan kinerja pembangunan Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, pasangan yang baru nanti juga harus bisa menghilangkan “stigma negatif” pasca OTT KPK sehingga pembangunan profil untuk pasangan yang baru perlu dilakukan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Harapan masyarakat kepada Bupati-Wakil Bupati yang baru adalah semoga lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya serta memberikan dampak yang baik disemua sektor masyarakat baik ekonomi, sosial, serta budaya.***

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar