BREAKING NEWS

Iuran Komite dan Karawitan SDN 1 Mangkujayan Dipertanyakan, Wali Murid: Uangnya Ke Mana?

Megah, SDN 1 Mangkujayan Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Iuran komite dan sumbangan pengadaan alat musik karawitan di SDN 1 Mangkujayan, Ponorogo, menjadi sorotan sejumlah wali murid. Persoalan bukan semata besaran iuran, melainkan transparansi pengelolaan dan keterlibatan wali murid dalam pengambilan keputusan.

Salah satu wali murid mengaku keberatan karena rapat terkait sumbangan dinilai tidak melibatkan seluruh orang tua. Menurutnya, rapat hanya dihadiri perwakilan paguyuban kelas.

“Beberapa wali mengajukan usulan, tetapi tidak didengarkan. Biasanya setiap tahun ada laporan keluar masuk dana komite, tetapi tahun ini tidak ada. Katanya saldonya nol rupiah. Kalau memang habis, kami tetap ingin tahu digunakan untuk apa,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada wali murid, sumbangan komite ditetapkan sebesar Rp75.000 per bulan untuk siswa kelas 1 dan 2, serta Rp70.000 untuk kelas 3 hingga 6.

Selain itu, terdapat sumbangan Rp95.000 untuk pengadaan alat musik karawitan dengan batas pembayaran hingga akhir September.

Wali murid tersebut menegaskan, keberatan yang disampaikan bukan karena nominal semata. Ia mempertanyakan mekanisme penetapan, penggunaan dana hingga pertanggungjawabannya.

“Sekolah boleh maju dan besar, tetapi ketika banyak sumbangan, dari awal proses sampai audit tidak jelas bagi wali murid, tentu kami keberatan. Kami berharap Dinas Pendidikan mengingatkan,” katanya.

Dalam ketentuan yang disampaikan sekolah, terdapat sejumlah keringanan. Untuk sumbangan komite, keluarga dengan tiga anak mendapat pembebasan bagi satu anak. Sementara sumbangan karawitan diberikan skema pembayaran berbeda bagi anak kedua dan ketiga. Siswa yatim piatu juga disebut mendapat pembebasan.

Sementara itu, Kepala SDN 1 Mangkujayan Titik Rahayu, S.Pd., saat dikonfirmasi Jumat (14/8/2026) tidak berada di tempat.

Fendi Dwi Nugroho, salah satu guru sekaligus penanggung jawab karawitan, menjelaskan pengadaan perangkat gamelan telah dibicarakan antara komite dan perwakilan wali siswa.

Menurutnya, rapat koordinasi komite melibatkan pengurus paguyuban kelas yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Perwakilan tersebut dinilai membawa aspirasi orang tua dari masing-masing grup kelas.

“Rapat koordinasi komite sudah dilakukan secara efisien dengan melibatkan perwakilan paguyuban kelas. Mereka membawa aspirasi dan suara dari seluruh orang tua murid di grup kelas masing-masing,” jelas Fendi Jumat, 14/8/2026.

Terkait keberatan pembayaran, Fendi menegaskan sekolah tidak memaksakan iuran. Wali murid yang kurang mampu dapat mengajukan pembebasan.

“Jika ada wali murid yang memang kurang mampu, kita gratiskan. Nanti solusinya akan dicarikan donatur. Kami sangat terbuka, wali murid bisa berkonsultasi langsung ke kepala sekolah atau komite sekolah,” ujarnya.

Mengenai pengelolaan anggaran, Fendi menyebut proses pengadaan alat musik hingga laporan pertanggungjawaban atau SPJ diserahkan kepada Komite Sekolah untuk disampaikan kepada wali murid.

Ia menjelaskan, kegiatan karawitan merupakan bagian dari upaya sekolah melestarikan budaya sekaligus mendorong prestasi siswa.

Di tengah polemik tersebut, wali murid berharap keterbukaan tidak berhenti pada mekanisme pembayaran. Mereka meminta seluruh pemasukan dan penggunaan dana komite dapat dijelaskan secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan di kemudian hari.

Sebab, bagi wali murid, persoalannya sederhana: ketika dana berasal dari sumbangan orang tua, mereka juga ingin mengetahui secara jelas ke mana uang tersebut digunakan.(Nang/Red).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar