Kejari Ponorogo Kembali Sita Rp1,24 Miliar, Total Uang Perkara Tunjangan Perumahan Capai Rp1,988 Miliar

Kejari Ponorogo sita 1,24 Miliar dari obyek perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo 2023-2026
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang dalam perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.
Pada Selasa (11/8/2026), penyidik Kejari Ponorogo menyita uang sebesar Rp1,24 miliar yang berasal dari sejumlah fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo.
Penyitaan ini menjadi yang kedua setelah sebelumnya Kejari Ponorogo menerima penyerahan uang sebesar Rp748 juta dari Fraksi NasDem.
Dengan demikian, total uang yang kini telah diamankan dalam perkara tersebut mencapai Rp1,988 miliar atau hampir Rp2 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya, SH, MH, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Hari ini, Selasa 11 Agustus 2026, kami melakukan penyitaan pada objek perkara tunjangan perumahan DPRD senilai Rp1,24 miliar,” kata Zulmar dalam keterangan pers, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, penyitaan Rp1,24 miliar tersebut merupakan penyitaan kali kedua. Sebelumnya, Kejari telah mengamankan uang sebesar Rp748 juta.
“Total ada Rp1,988 miliar,” jelasnya.
Kerugian Berdasarkan Audit BPK Capai Rp3,6 Miliar
Meski uang yang telah diamankan hampir menyentuh Rp2 miliar, nilai tersebut belum menggambarkan keseluruhan persoalan dalam perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Zulmar menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026 berkaitan dengan nilai kerugian sekitar Rp3,6 miliar.
Namun, proses hukum masih terus berjalan. Karena itu, menurut Zulmar, potensi kerugian tersebut masih dapat berkembang.
“Kasus ini terus berjalan sehingga potensi kerugian bisa saja terjadi,” ujarnya.
Kejari Ponorogo pun terus melakukan langkah pemulihan terhadap keuangan negara.
Tak Hanya Penindakan
Zulmar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.
Ada tiga aspek yang menjadi perhatian Kejari Ponorogo, yakni penindakan, pemulihan kerugian keuangan negara, dan perbaikan tata kelola.
“Dalam penindakan itu ada tiga hal yang dilakukan, yakni penindakan itu sendiri, pemulihan kerugian keuangan negara, dan perbaikan tata kelola,” tegasnya.
Menurutnya, perbaikan tata kelola menjadi penting karena persoalan tunjangan perumahan tidak berhenti pada pembayaran yang telah terjadi.
Pasalnya, hingga saat ini tunjangan perumahan bagi anggota DPRD masih diberikan.
Jika mekanisme tersebut tidak segera dibenahi, potensi kerugian keuangan negara dikhawatirkan dapat kembali muncul.
Kejari Koordinasi dengan Pemkab
Untuk mencegah persoalan serupa berulang, Kejari Ponorogo telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Ponorogo, khususnya dalam upaya mendorong perbaikan tata kelola pemberian tunjangan perumahan DPRD.
Zulmar menegaskan, penanganan perkara tidak hanya berbicara mengenai uang yang telah dikembalikan atau disita.
Lebih jauh, kejaksaan ingin memastikan adanya pembenahan sistem sehingga pembayaran tunjangan ke depan tidak kembali menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan negara.
Dengan penyitaan terbaru sebesar Rp1,24 miliar, ditambah Rp748 juta yang sebelumnya diserahkan Fraksi NasDem, total uang yang telah diamankan Kejari Ponorogo kini mencapai Rp1,988 miliar.
Sementara itu, proses penanganan perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus berjalan.(Nang/Red).
