Sekolah Butuh Kepastian, DPRD dan Dindik Ponorogo Bahas Payung Hukum Sumbangan Komite

Suasana Diskusi pendidikan yang difasilitasi MKKS SMPN Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Sekolah di Kabupaten Ponorogo membutuhkan kepastian hukum dalam mengelola pembiayaan pendidikan, khususnya terkait partisipasi masyarakat melalui komite sekolah.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam diskusi pendidikan yang difasilitasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Ponorogo di Resto Aula D’ Sultan Ponorogo, Rabu (26/8/2026).
Forum tersebut dihadiri Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Dinas Pendidikan, PGRI, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat SD, Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo serta media.
Ketua MKKS SMPN Ponorogo, Achmad Junaidi, menyampaikan sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi sekolah. Salah satu yang paling krusial adalah belum adanya kepastian bagi sekolah dan komite ketika harus menggalang partisipasi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Menurutnya, persoalan pendanaan sekolah tidak hanya berkaitan dengan sumbangan komite. Sekolah juga menghadapi berbagai kebutuhan lain, mulai dari guru honorer, pengadaan seragam, study tour, BOSDA, purnawiyata, kegiatan karnaval, kereta hias Suro, hingga berbagai kegiatan yang muncul dari organisasi perangkat daerah (OPD).
Di sisi lain, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki petunjuk teknis dan peruntukan yang harus dipatuhi.
“Intinya, pihak sekolah ingin ada kepastian dan jaminan keamanan ketika menggalang sumbangan dari masyarakat. Jangan sampai niatnya untuk mendukung kegiatan pendidikan justru membuat kepala sekolah atau komite berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Achmad dalam forum tersebut.
Persoalan semakin kompleks ketika sekolah juga menghadapi keterbatasan tenaga pendidik. Banyak guru ASN memasuki masa purna tugas, sementara pengangkatan ASN belum selalu mampu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah.
Selain itu, sekolah juga menyoroti fenomena menurunnya jumlah siswa di sekolah negeri tingkat SD dan SMP, sementara di sisi lain terdapat sekolah atau madrasah yang dinilai tidak membatasi pagu penerimaan siswa.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nurhadi Hanuri mengatakan diperlukan koordinasi lintas pihak untuk mencari solusi yang tepat.
Menurutnya, sekolah tidak bisa hanya mengandalkan dana BOS untuk membiayai seluruh kebutuhan pendidikan.
“Sekolah kalau hanya mengandalkan dana BOS masih sangat sulit sekali. Banyak titik-titik dan kegiatan yang dilakukan di tingkat OPD dan sebagainya,” kata Nurhadi.
Karena itu, Dinas Pendidikan bersama DPRD Komisi D akan mencari formulasi yang memungkinkan adanya regulasi atau kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi kepala sekolah dan komite.
Namun, Nurhadi menegaskan, persoalan payung hukum tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Setiap kebijakan harus dikaji agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kalau payung hukum yang berkaitan dengan pusat, makanya ini dicari solusinya. Kita tidak bisa melangkah sebelum pihak-pihak terkait memastikan bagaimana caranya agar tidak melanggar aturan regulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo Riyanto, SIP, mengatakan hasil diskusi tersebut akan dibawa ke tingkat pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Menurut Riyanto, forum yang digelar kali ini belum melibatkan seluruh stakeholder secara lengkap. Karena itu, diperlukan pembahasan lanjutan dengan forum yang lebih besar agar persoalan pendidikan dapat dilihat secara menyeluruh.
“Tidak banyak kata, lebih pada tindakan. Karena rapat ini belum dihadiri atau mengundang lengkap, hasil diskusi akan saya sampaikan kepada Ketua DPRD Ponorogo untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan rapat yang lebih besar,” ungkapnya.
Rapat lanjutan nantinya diharapkan dapat mempertemukan lebih banyak pihak terkait untuk mencari solusi efektif, terutama menyangkut pendanaan pendidikan, keberadaan komite sekolah, kebutuhan tenaga pendidik serta berbagai kegiatan sekolah yang belum sepenuhnya dapat dibiayai melalui BOS.
Bagi sekolah, kepastian menjadi kebutuhan utama. Mereka ingin pendidikan tetap berjalan maksimal, masyarakat tetap memiliki ruang untuk berpartisipasi, namun seluruh mekanisme pembiayaan tetap berada dalam koridor aturan dan memberikan rasa aman bagi kepala sekolah maupun komite.(Nang/Red).