BREAKING NEWS

Dewan Pendidikan Nyatakan Polemik SMPN 5 Ponorogo Clear, Sumbangan Wali Murid Harus Sukarela

Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo ketika melakukan klarifikasi di SMPN 5 Ponorogo yang sempat berpolemik soal sumbangan 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
– Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Muhamad Fajar Pramono, menyatakan polemik rencana sumbangan wali murid di SMP Negeri 5 Ponorogo telah diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Hasil klarifikasi pada Senin (26/10/2026) menyebut partisipasi orang tua merupakan sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat memaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Fajar setelah Dewan Pendidikan menggelar rapat klarifikasi, verifikasi dokumen, dan rembugan bersama di SMPN 5 Ponorogo. Pertemuan itu melibatkan pengawas sekolah, komite, serta kepala sekolah dan jajaran.


Dalam keterangan resminya, Fajar menyampaikan, “Hasil telaah menunjukkan tidak ada pelanggaran aturan. Semua proses mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.”

Menurut Fajar, rencana anggaran yang dibahas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan riil peningkatan mutu pembelajaran yang belum tercukupi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun BOS Daerah (BOSDA).

“Partisipasi wali murid berbentuk sumbangan sukarela hasil musyawarah, bukan pungutan yang bersifat memaksa,” demikian penjelasan dalam siaran pers Dewan Pendidikan Kabupaten Ponorogo Nomor 05/DP-Kab.Prg/X/2026.

Meski menyatakan persoalan telah selesai, Fajar menegaskan pentingnya perbaikan tata kelola agar komunikasi antara sekolah, komite, dan wali murid berjalan lebih terbuka.

Sejumlah langkah perbaikan pun disepakati. Di antaranya meningkatkan kualitas rembugan agar lebih dialogis dan partisipatif, melengkapi berita acara dengan daftar hadir, notulensi, serta dokumentasi, dan menyempurnakan surat pernyataan wali murid yang menegaskan bahwa sumbangan diberikan tanpa paksaan.

Selain itu, rencana anggaran biaya (RAB) akan disusun berbasis kinerja, transparan, terukur, dan dipublikasikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan sekolah dibicarakan secara terbuka, sekaligus menjaga agar partisipasi orang tua tidak berubah menjadi kewajiban yang memberatkan.

Fajar menyatakan persoalan SMPN 5 Ponorogo telah selesai melalui musyawarah mufakat. Ia berharap semua pihak kembali berfokus menjaga kondusivitas pendidikan.

“Dengan press release ini, persoalan SMPN 5 Ponorogo dinyatakan telah selesai dan clear melalui musyawarah mufakat. Kami berharap semua pihak dapat mengedepankan kondusivitas pendidikan,” demikian pernyataan dalam siaran pers yang ditandatangani Fajar Pramono pada 26 Oktober 2026.

Rapat klarifikasi tersebut dihadiri enam anggota Dewan Pendidikan, yakni Muhamad Fajar Pramono, Farida Nuraini, Dolar Yuwono, Tristyomiseno, Jauhan Budiwan, dan Hadi Santoso.

Turut hadir Ruskamto selaku pengawas SMP sekaligus Ketua PGRI Kabupaten Ponorogo, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo Ikhwanul Abror beserta pengurus, serta Kepala SMPN 5 Ponorogo Chrisna Ningrum bersama jajaran.

Penyelesaian polemik ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan antara sekolah dan wali murid. Transparansi anggaran, dokumentasi musyawarah, serta jaminan kesukarelaan sumbangan menjadi poin penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan kebutuhan pendidikan.(Humas/DP).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar