Pemkab Ponorogo Tak Naikkan PBB, Bidik Tambahan Penerimaan dari Alih Fungsi Lahan dan Pengawasan

Loket pelayanan pajak daerah BPPKAD Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo lebih memilih tidak menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya kondusif. Sebagai gantinya, optimalisasi penerimaan pajak dilakukan melalui intensifikasi pemungutan dan ekstensifikasi objek pajak.
Kasi Pajak Daerah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo, Avin Wijayanto, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menambah beban pajak masyarakat melalui kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
“Dengan kondisi ekonomi seperti ini, kita tidak mungkin menaikkan NJOP. Karena itu, kita melakukan penyesuaian objek pajak sesuai peruntukannya,” terang Avin.
Menurut dia, salah satu peluang peningkatan penerimaan PBB-P2 berasal dari perubahan fungsi lahan. Tanah yang sebelumnya berupa sawah atau lahan hijau, misalnya, kini beralih menjadi kawasan perumahan, tempat usaha, pergudangan hingga pabrik.
![]() |
| Avin Wijayanto, S.Sos, MM Kasi Pajak Daerah BPPKAD |
Perubahan fungsi tersebut berdampak pada klasifikasi objek pajak yang harus diperbarui. BPPKAD pun melakukan pendataan ulang agar penetapan pajak sesuai dengan kondisi dan peruntukan tanah terkini.
Avin menjelaskan, tarif PBB-P2 yang diterapkan di Ponorogo berbeda berdasarkan kategori penggunaan lahan. Untuk lahan pertanian dan peternakan non pemukiman, tarifnya sebesar 0,11 persen. Sementara itu, lahan nonpertanian, termasuk perumahan dan tempat usaha, dikenai tarif 0,12 persen.
“Dengan pendataan dan pembaruan objek pajak, kita bisa mengetahui potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap secara optimal,” ujarnya.
Realisasi PBB-P2 Tembus Rp48,7 Miliar
Strategi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Ponorogo menjaga penerimaan daerah di tengah tantangan ekonomi. Berdasarkan data yang disampaikan Avin, target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 mengalami perubahan dari penetapan awal sebesar Rp48,5 miliar menjadi Rp51 miliar setelah perubahan anggaran keuangan (PAK).
Hingga saat wawancara, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp48.706.530.000 atau sekitar 96 persen dari target akhir Rp51 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan penerimaan PBB-P2 telah melampaui target awal. Namun, jika dibandingkan dengan target setelah PAK sebesar Rp51 miliar, realisasi itu masih menyisakan sekitar Rp2,29 miliar yang harus dikejar.
Bagi BPPKAD, pekerjaan berikutnya bukan sekadar meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melainkan memastikan seluruh potensi pajak yang sudah seharusnya dibayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
Pengawasan Pemungutan hingga Tingkat Desa
Selain memperbarui data objek pajak, BPPKAD memperkuat intensifikasi melalui optimalisasi petugas pemungut, pengawasan, monitoring dan evaluasi (monev), hingga pemeriksaan di lapangan.
Avin mengungkapkan, dalam pemungutan PBB-P2 secara kolektif melalui perangkat desa, ada kondisi ketika uang yang telah dibayarkan masyarakat belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak serta-merta digeneralisasi sebagai penyelewengan. Menurut dia, setiap kasus perlu diperiksa berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Kadang masyarakat sudah membayar, tetapi ketika kita periksa, uangnya ternyata masih di perangkat. Karena itu, kita lakukan monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan,” jelasnya.
BPPKAD, lanjut Avin, membandingkan capaian pembayaran pajak setiap desa dari waktu ke waktu. Jika suatu desa biasanya telah melunasi PBB sebelum jatuh tempo, tetapi pada periode berikutnya realisasinya justru tertinggal, kondisi itu menjadi dasar untuk melakukan pengecekan.
Petugas kemudian dapat turun langsung, melakukan pemeriksaan serta uji petik kepada masyarakat untuk memastikan apakah pajak benar-benar telah dibayarkan dan bagaimana status penyetorannya.
Langkah ini menjadi penting karena keberhasilan pemungutan tidak cukup diukur dari jumlah wajib pajak yang mengaku telah membayar. Pemerintah juga perlu memastikan uang tersebut tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.
Investor dari Luar Daerah Jadi Tantangan Penagihan
Di sisi lain, BPPKAD menghadapi kendala penagihan PBB-P2, khususnya di wilayah kelurahan perkotaan. Perkembangan perumahan dan investasi properti membuat sebagian rumah dimiliki orang yang berdomisili di luar Ponorogo.
Kondisi tersebut menyulitkan petugas ketika hendak menyampaikan tagihan atau mengingatkan pemilik rumah untuk membayar PBB. Alamat objek pajak berada di Ponorogo, tetapi pemiliknya tidak selalu tinggal di daerah tersebut.
Untuk mengatasi persoalan itu, BPPKAD memanfaatkan kemudahan pembayaran digital. Pada surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB, wajib pajak dapat memanfaatkan kode QRIS dan fasilitas pembayaran melalui virtual account perbankan.
Pemerintah daerah juga menggandeng berbagai merchant untuk memperluas pilihan pembayaran.
Dengan sistem tersebut, wajib pajak diharapkan tetap bisa memenuhi kewajibannya meskipun tinggal di luar daerah. Petugas pun tidak harus selalu mengandalkan penagihan secara langsung dari rumah ke rumah.
Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Pembaruan data, pengawasan penyetoran, serta kemudahan pembayaran dapat menjadi instrumen untuk memperbaiki penerimaan.
Pada akhirnya, tantangan Pemkab Ponorogo adalah menjaga keseimbangan antara target pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat. Tidak menaikkan NJOP menjadi salah satu bentuk kehati-hatian, tetapi langkah tersebut perlu diikuti pengelolaan data yang akurat, pengawasan yang konsisten, dan sistem pemungutan yang transparan agar potensi PBB-P2 dapat dikonversi menjadi penerimaan nyata bagi daerah.(Nang/Red).
