NAIK TIPIS, UMK PONOROGO MENJADI 1,938 JUTA MULAI TAHUN 2021
November 26, 2020
![]() |
HM. Bedianto, SH, MM Kepala Dinas Tenaga kerja Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Kabar baik buat seluruh pekerja di Kabupaten Ponorogo karena mulai bulan januari 2021 upah minimum kabupaten (UMK) mengalami kenaikan. Hal itu sesuai keputusan gubernur Jawa timur bahwa UMK untuk kabupaten Ponorogo mulai tahun 2021 menjadi 1,938 juta atau naik sekitar 25 ribu dibandingkan UMK tahun lalu hanya 1,913 juta.
HM. Bedianto, SH, MM Kepala Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima SK resmi terkait UMK Ponorogo pada tahun 2021 mengalami kenaikan meski hanya sedikit.
"Sesuai SK gubernur untuk UMK Ponorogo naik dari 1,913 juta menjadi 1,938 juta."ujar kadisnaker Ponorogo.
Dijelaskan Ibed panggilan kepala Disnaker Kabupaten Ponorogo bahwa UMK Ponorogo naik sekitar 25 ribu. Padahal, dewan pengupahan kabupaten Ponorogo mengusulkan tetap atau sama dengan UMK tahun lalu dan itu sudah menjadi kesepakatan semua pihak baik APINDO maupun serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo. Namun demikian itu sudah diputuskan oleh gubernur sehingga semua pihak diminta untuk bisa mentaati.
"Masih ada waktu sampai akhir Desember ini bagi pengusaha yang akan menyampaikan keberatan UMK atau minta penangguhan kepada gubernur."jelasnya.
Selanjutnya, usai ditetapkan besaran UMK 2021 maka pihaknya akan mensosialisasikan kepada para pengusaha agar dipatuhi dan dilaksanakan sesuai UMK yang telah diputuskan oleh gubernur Jawa Timur.(Nang)