Aksi demo warga perumda beberapa waktu lalu menuntut penutupan sarang burung walet di lingkungan perumahan mereka
PONOROGO, SINYALPONOROGO – Keluhan warga Perumahan Daerah (Perumda) Ponorogo soal keberadaan sarang burung walet tampaknya masih menemui jalan buntu. Hingga kini, belum ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menindak keberadaan sarang walet yang dinilai mengganggu lingkungan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, mengaku pihaknya kesulitan mengambil tindakan lantaran belum ada regulasi daerah yang secara khusus mengatur usaha sarang burung walet.
“Kami sudah intensif berkomunikasi dengan pemilik sarang burung walet. Namun pemilik menanyakan standar pencemaran bau yang dimaksud warga. Nah, masalahnya kami tidak bisa memastikan standar pencemaran itu, karena kewenangan ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Eko, Kamis (3/7).
Polemik sarang walet ini mencuat setelah warga Perumda menggelar aksi protes di depan lokasi usaha milik Willy, pemilik rumah walet. Mereka menilai, selain menimbulkan bau yang menyengat, aktivitas sarang walet juga berpotensi membawa penyakit dan menurunkan kenyamanan lingkungan perumahan.
Namun, alih-alih ditindak, persoalan ini kini berputar-putar di ranah koordinasi antar lembaga. Satpol PP mengaku hanya bisa melakukan mediasi, sementara DLH Ponorogo mengklaim sebatas menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan hidup.
Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Ponorogo, Arif Kurniawan, menegaskan bahwa penindakan ataupun penutupan usaha walet bukanlah kewenangan DLH.
“DLH hanya mengawasi aspek lingkungan hidup. Kalau soal penutupan, itu kewenangan Satpol PP atau instansi terkait lain. Tapi kami sudah melakukan koordinasi lintas sektoral bersama tim gabungan dari kecamatan,” jelas Arif.
Arif menambahkan, pemilik sarang walet sudah dipanggil secara khusus oleh pihak Kecamatan Ponorogo. Pemerintah kecamatan, kata dia, berjanji akan menindaklanjuti seluruh keluhan warga.
Namun, hingga kini warga masih menunggu langkah nyata pemerintah. Beberapa warga menyayangkan lambannya penyelesaian kasus ini.
“Kami hanya ingin hidup tenang di lingkungan perumahan. Jangan sampai usaha pribadi mengorbankan kenyamanan banyak orang,” kata salah satu warga Perumda yang minta namanya di sembunyikan.
Persoalan sarang walet di lingkungan permukiman memang bukan masalah baru di Ponorogo. Selain persoalan bau, suara bising dari pengeras suara penarik walet juga sering menjadi sumber keluhan. Namun lemahnya regulasi daerah membuat penindakan seolah berjalan di tempat.
Sejumlah pengamat lingkungan menilai pemerintah daerah perlu segera merumuskan Perda khusus pengaturan usaha walet. Selain soal perizinan dan jarak lokasi usaha dari pemukiman, Perda juga harus mengatur standar baku mutu lingkungan, termasuk kebisingan dan pencemaran bau.
Tanpa dasar hukum yang jelas, konflik sosial semacam ini diprediksi bakal terus berulang, mengingat bisnis sarang walet dianggap sangat menggiurkan secara ekonomi.
Penulis : Nanang
Posting Komentar