Gambar hanya ilustrasi aktivitas Pertambangan ilegal di Indonesia
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo akhirnya menunda penarikan pajak pertambangan ilegal di Kabupaten Ponorogo.
"Kami dapat perintah dari pimpinan untuk menunda penarikan pajak tambang ilegal di Kabupaten Ponorogo. Hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan."ujar Agus Susilo, Kepala Bidang Pelayanan Pajak BPPKAD Kabupaten Ponorogo Selasa, 21/11.
Dikatakan Agus Susilo, penundaan penarikan pajak pertambangan ilegal itu karena banyak polemik di tengah masyarakat yang menolak penarikan pajak tambang ilegal.
"Persisnya pasca adanya demo oleh kalangan mahasiswa beberapa waktu lalu kemudian kita diperintah untuk menunda."ucapnya.
Sebenarnya dikatakan Agus, pihaknya hanya melihat potensi pajak yang bisa digali dan menjadikan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) yaitu usaha pertambangan yang menjamur di Kabupaten Ponorogo sementara tidak ada yang membayar pajak karena masih proses perijinan tapi sudah melakukan eksplorasi tambang.
Dampaknya banyak aduan masyarakat yang mengaku jalan rusak akibat lalu-lalang kendaraan truk tambang ilegal.
"Kita ini berpedoman hanya potensi pajak yang bisa digali sementara soal mereka sudah mengantongi ijin atau belum bukan urusan kita. Tapi apapun itu kita patuh dan taat pada pimpinan ketika minta ditunda ya kita laksanakan."tegasnya.
Buktinya, banyak diantara pengusaha tambang yang sempat dikumpulkan dan bersedia membayar pajak beberapa waktu lalu sudah pada membayar pajak tapi dia tolak karena ada penundaan penarikan pajak.
"Sudah ada yang membayar pajak tambang ilegal. Tapi kita tolak karena adanya penundaan."pungkasnya.(Nang).
Posting Komentar