Diduga Tak Transparan, Peserta Tes Perangkat Desa Dayakan Serahkan Laporan Resmi ke Kejari Ponorogo
![]() |
| Tak puas, warga desa Dayakan adukan panitia pengisian perangkat dan pihak ketiga ke Kejaksaan Negeri Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Polemik pengisian perangkat Desa Dayakan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, terus bergulir. Sedikitnya enam peserta seleksi resmi melaporkan dugaan ketidaktransparanan proses seleksi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Senin (15/12/2025). Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk surat resmi lengkap dengan sejumlah bukti dan dimasukkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Ponorogo.
Dengan membawa poster berisi harapan kepada aparat penegak hukum, di antaranya bertuliskan “Ponorogo Resik-resik Ordal (Orang Dalam)” dan “Pray for Dayakan”, para peserta melaporkan panitia pengisian perangkat desa serta pihak ketiga, Insuri Ponorogo, selaku penyelenggara tes CBT, wawancara, dan keahlian khusus.
![]() |
| Warga adukan Panitia dan pihak ketiga di PTSP Kejaksaan Negeri Ponorogo |
Pelapor di antaranya Mukhammad Isnaini dan Erma Dwi Afifa bersama sejumlah peserta lain yang mengikuti seleksi pengisian perangkat Desa Dayakan. Mereka menduga proses seleksi tidak dilakukan secara terbuka, terutama pada tahapan penilaian tes wawancara dan keahlian khusus.
Mukhammad Isnaini, salah satu peserta yang dinyatakan tidak lolos, mengungkapkan bahwa hasil tes wawancara dan keahlian khusus tidak pernah disampaikan secara rinci kepada peserta. Nilai kedua tahapan tersebut, kata dia, langsung digabung dengan nilai CBT tanpa penjelasan detail.
“Yang kami tuntut hanya transparansi. Nilai wawancara dan keahlian khusus tidak pernah dibuka, semuanya langsung digabung. Ini menimbulkan tanda tanya,” ujarnya.
Kecurigaan peserta juga mengarah pada hasil CBT yang dinilai nyaris seragam. Kondisi itu memicu dugaan adanya pengondisian dalam proses seleksi.
![]() |
| Foto beredar nama-nama peserta tes Perangkat desa Dayakan yang jadi di media sosial |
Dugaan tersebut semakin menguat setelah beredarnya sebuah foto di grup WhatsApp warga Desa Dayakan. Foto itu memperlihatkan telapak tangan yang bertuliskan enam nama untuk enam lowongan perangkat desa. Isnaini mengaku menerima foto tersebut saat tes wawancara berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025.
“Yang mengejutkan, enam nama di foto itu 100 persen sama dengan nama yang kemudian ditetapkan panitia dalam berita acara hasil seleksi,” ungkapnya.
Atas dasar itu, para peserta menuntut agar dilakukan tes ulang. Namun lebih jauh, mereka berharap laporan resmi yang telah diserahkan melalui PTSP Kejari Ponorogo dapat diproses secara serius.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Ponorogo memeriksa dan mengusut dugaan permainan dalam proses pengisian perangkat desa ini,” tegas Isnaini.
Sementara itu, Camat Badegan, Muh. Muhlas, saat dikonfirmasi pada Senin (15/12/2025), menyampaikan bahwa secara administratif batas waktu pengaduan ke tingkat kecamatan telah berakhir pada Jumat, 12 Desember 2025, atau tiga hari setelah pelaksanaan tes CBT.
“Surat pengaduan resmi baru disampaikan ke kecamatan pada Senin, 15 Desember 2025. Namun tetap akan kami koordinasikan dan komunikasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Terkait hasil tes CBT, Muhlas menegaskan bahwa sesuai peraturan bupati, seluruh proses dan penilaian CBT diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, yakni Insuri Ponorogo, sehingga panitia desa maupun pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan atas hasil tersebut.
Adapun soal beredarnya foto nama-nama calon terpilih di media sosial, Muhlas memilih tidak berkomentar lebih jauh.
“Itu ranah media sosial. Kami tidak berani berkomentar,” ujarnya.
Diketahui, pengisian perangkat Desa Dayakan membuka enam formasi, yakni:
- Kamituwo Watu Agung Lor
- Kamituwo Watu Agung Kidul
- Sekretaris Desa
- Kasi Pelayanan
- Kasi Kesejahteraan
- Staf Kaur Keuangan
Kini, laporan resmi telah berada di meja Kejaksaan Negeri Ponorogo. Publik menanti, apakah dugaan ketidaktransparanan ini akan diusut tuntas, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum dan bersihnya proses pengisian perangkat desa di Ponorogo.
Penulis : Nanang


