Aksi damai PC PMII Kabupaten Ponorogo di DPRD Kabupaten Ponorogo
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Aksi damai mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Ponorogo suarakan 4 tuntutan kepada pemerintah kabupaten Ponorogo Rabu, 8/11/2023.
Aksi damai PMII Kabupaten Ponorogo tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD kabupaten Ponorogo melalui audien/hearing. Tapi sayang, aksi itu batal digelar karena pimpinan DPRD Ponorogo tidak ada ditempat hanya diterima oleh bagian sekretariat DPRD kabupaten Ponorogo dan akan dijadwalkan ulang pada Rabu, 15/11 akan datang.
"Hari ini kita batal audiens/bearing dengan DPRD karena pimpinan DPRD tidak ada ditempat. Tapi sudah dijadwalkan ulang soal itu "ujar M. Hanif Zein Arrosin, Ketua PC PMII Kabupaten Ponorogo.
Dikatakan Hanif begitu panggilan akrab ketua PC PMII Kabupaten Ponorogo bahwa sedianya pihaknya ingin menyampaikan 4 tuntutan kepada pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo melalui DPRD kabupaten Ponorogo dengan harapan bisa menjadi atensi dan dikawal usulannya tersebut dalam bentuk kebijakan.
Dikatakan Hanif, pihaknya melihat masih ada banyak PR hingga detik ini belum tertuntaskan dan itu harus menjadi perhatian serius dan tidak boleh dilupakan begitu saja.
Terutama persoalan-persoalan yang telah menahun terjadi. Seharusnya langkah-langkah yang diambil pemerintah Kabupaten ponorogo bisa lebih cepat dan lebih kongkrit. Seperti persoalan pertambangan Ilegal, persoalan sampah di TPA Mrican dan persoalan limbah peternakan.
"Itu contoh persoalan menahun yang hingga kini belum terlihat keseriusan pemerintah Kabupaten dalam menyelesaikannya."ujar Hanif.
Dijelaskan Hanif, maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Ponorogo telah merusak infrastruktur jalan, lingkungan hingga ancaman bencana tanah longsor hingga banjir.
Selanjutnya soal limbah peternakan di pudak dan Sooko yang hingga kini juga belum ada upaya nyata dari pemkab untuk menanggulanginya akhirnya terjadi pencemaran air sungai di wilayah tersebut.
Selain itu pihaknya juga menyoroti soal penggunaan dana RT 10 juta pertahun yang peruntukannya kurang sesuai dengan kondisi sehingga dianggap sangat mubazir sehingga kedepan perlu adanya evaluasi mendalam soal dana RT 10 juta pertahun.
"Kenyataannya, setiap RT di Kabupaten Ponorogo memiliki kondisi dan kebutuhan yang tidak sama. Idealnya, RT diberi kewenangan mengelola dana RT sesuai kebutuhan RT masing-masing."ungkapnya.(Nang).
Posting Komentar