Jejak Utang Pilkada Rp26 Miliar: Pengakuan Heru Sangoko di KPK, Aliran Dana Diduga Bersumber dari Proyek dan Setoran

Gambar hanya ilustrasi saja...
PONOROGO, SINYALPONOROGO — Pengakuan mengejutkan muncul dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Heru Sangoko, Ketua KONI Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, yang disebut-sebut sebagai salah satu broker politik dalam Pilkada Ponorogo 2024, mengungkapkan bahwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memiliki utang sebesar Rp26 miliar kepadanya.
Keterangan itu disampaikan Heru saat diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (12/1/2026). Di hadapan penyidik, Heru menyebut dana tersebut digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Ponorogo 2024. Namun, pengembalian utang itu disebut baru dilakukan sebagian, sementara sisanya masih tertunggak.
Di tengah pengakuan tersebut, fakta baru terungkap dari sumber internal yang mengetahui alur pengembalian dana. Sumber ini menyebut, Sugiri Sancoko telah mengembalikan sekitar Rp24 miliar kepada Heru Sangoko. Dana itu, menurut sumber yang sama, dikumpulkan dari sedikitnya 14 pihak, terdiri dari unsur swasta dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Sudah ada pengembalian utang Sugiri kepada Heru Sangoko sekitar Rp24 miliar,” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber terpercaya menyebut pengumpulan dana pengembalian utang diduga beririsan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah. Dana disebut-sebut berasal dari pinjaman PT SMI untuk proyek infrastruktur jalan atau PEN senilai Rp155 miliar, ditambah aliran dari proyek Monumen Reog di Sampung, sejumlah proyek dinas, hingga dugaan praktik jual-beli jabatan.
Salah satu pengusaha berinisial SK disebut menyetorkan Rp1,1 miliar kepada orang dekat bupati. Selain itu, setoran kecil namun masif dari berbagai dinas di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga ikut mengalir ke kantong pribadi melalui perantara terdekat.
Rangkaian informasi ini memperkuat dugaan bahwa utang politik Pilkada tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan sumber-sumber keuangan negara. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menambah beban uang pengganti kerugian negara dalam perkara yang direncanakan disidangkan pasca Idul Fitri tahun ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sugiri Sancoko maupun KPK terkait detail aliran dana dan jumlah pasti pengembalian. KPK sendiri masih terus mendalami keterangan para saksi untuk menelusuri asal-usul dana dan peran pihak-pihak terkait.(Team Redaksi).