![]() |
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko bersama YN tersangka dan Kasatreskrim dalam press release |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Emas seberat 20 gram milik korban perampokan di hotel Harmoni Ngebel Ponorogo rupanya sudah menjadi target incaran tersangka YN. (35) warga desa Kemiri Kecamatan Jenangan Ponorogo yang tega menganiaya korbanya.
Aksi sadis pelaku dipicu karena korban melawan ketika hendak dirampas kalung dan cincin emasnya.
"Saya takut juga karena korban melawan. Akhirnya saya sabetkan pisau saya kepada korban."ujar YN pelaku perampokan yang kini mendekam di hotel prodeo Mapolres Ponorogo.
Diakui tersangka, dirinya mengenal korban dengan baik karena sering menginap disana kurang lebih sebanyak lima kali.
"Saya kenal dengan korban. Tapi ketika aksi saya pakai jilbab dan pakai masker supaya tidak dikenali."terang YN kepada Kapolres Ponorogo dalam press riliesnya.
Usai berhasil membawa kabur kalung dan cincin emas korban, dirinya langsung menggadaikan hasil kejahatannya dengan nilai Rp 10 juta di toko perhiasan di daerah Madiun.
Dihadapan Kapolres dan wartawan, YN mengaku menyesal atas apa yang sudah dia lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ucapan minta maaf juga terlontar dari mulut pelaku kepada keluarga korban.
Hal itu dia kerjakan karena terpaksa terjerat hutang dan tidak bisa membayar hingga akhirnya berbuat nekat.
Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan polres Ponorogo adalah satu unit sepeda motor Honda beat tahun tinggi yang digunakan pelaku untuk beraksi serta kalung dan cincin emas, sejumlah uang sisa gadai ditambah selimut dan rambut korban akibat sabetan senjata tajam pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."ujar Kapolres Ponorogo.(Nang).
Yunyun kok Yo nekatmen koe
BalasHapusPosting Komentar