![]() |
Stop pertambangan ilegal di Ponorogo, Moh. Yani, Aktivis LSM 45 Ponorogo |
PONOROGO, SINYALPONOROGO - Muhammad Yani, Aktivis LSM 45 Ponorogo mengaku prihatin dengan kebijakan pemerintah Kabupaten ponorogo yang akan mengenai pajak pertambangan ilegal di Kabupaten Ponorogo terhitung bulan November 2023.
"Apapun alasannya, saya tidak paham dengan apa yang ada dibenak pemkab hingga tambang ilegal dikenai pajak."ujar Muh. Yani, aktivis LSM 45 Ponorogo Jumat, 3/11/2023 sambil pertanyakan dasar hukum penarikan pajak tambang ilegal.
Dikatakan Yani begitu panggilan aktivis LSM 45 dengan ditariknya pajak pertambangan ilegal maka akan membuat malas bagi pengusaha tambang dan usaha-usaha lain di Ponorogo mengurus ijin karena pengusaha akan merasa terlindungi dengan sudah membayar pajak.
"Rusak negara ini. Hanya berdalih peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Bisa melakukan apa saja."bebernya.
Dirinya khawatir jika ini terus berjalan maka akan membuat masyarakat berpikir usaha apapun tidak perlu ijin asalkan mau bayar pajak dipastikan aman.
"Jangan heran jika nanti akan muncul usaha-usaha tanpa ijin di Kabupaten Ponorogo."imbuhnya.
Belum lagi ketika terjadi masalah atau musibah di lokasi tambang apa yang akan dilakukan pemkab?. Karena tambang ilegal tidak memiliki dana cadangan atau reklamasi untuk mengembalikan lingkungan kembali normal ketika terjadi sesuatu misalkan musibah tanah longsor maupun banjir. Lalu pertanyaannya siapa yang akan bertanggungjawab?.
"Mestinya ini harus diantisipasi pemkab. Jangan hanya ambil keuntungannya saja tanpa memikirkan dampaknya."ungkapnya.
Seharusnya pemerintah Kabupaten Ponorogo mendorong kepada para pengusaha untuk segera mengurus perijinan dan jika memang ada kesulitan dalam pengurusan ijinnya maka sudah menjadi kewajiban pemkab untuk memfasilitasi agar perijinan bisa cepat keluar sehingga mereka bisa melakukan pekerjaan dengan tenang dan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Saya yakin pemkab tahu ada banyak tambang ilegal di ponorogo tapi tak mau melakukan penertiban atau memfasilitasi mereka. Justru malah menarik pajak padahal tahu jika itu tambang Ilegal."ulasnya.
Disisi lain, pemkab seolah mengamini jika tambang ilegal di Ponorogo boleh beroperasi melakukan eksplorasi tambang karena bakal dikenakan pajak dan itu menyakiti pengusaha tambang resmi atau legal yang sudah bersusah payah melengkapi dokumen perijinan hingga terbit ijin tambang dan itu semua tidak gratis.
"Sungguh sangat tidak adil. Saya berharap pemkab mengurungkan niatnya menarik pajak dari pertambangan ilegal karena tidak ada dasar hukumnya dan melanggar undang-undang. Saya berharap pemkab mulai memikirkan mencari potensi lain yang sekiranya bisa mendatangkan peningkatan PAD."pungkasnya (Nang).
Posting Komentar