Pemanggilan saksi masih terus dilakukan, Kejari Ponorogo berdalih perlu mengkonfrontir dengan alat bukti yang ada

Agung Riyadi, SH, MH
Kasi intel Kejaksaan Negeri Ponorogo 

PONOROGO, SINYALINDONESIA
- Janji Kejaksaan Negeri Ponorogo bakal menetapkan tersangka kasus dugaan pungli segel tanah yang diduga dilakukan perangkat desa Sawoo pada akhir tahun memang perlu dipertanyakan?. 

Pasalnya, hingga memasuki bulan Desember ini saja pihak kejaksaan masih terus melakukan pemanggilan kepada para saksi baik dari perangkat desa maupun warga yang diduga menjadi korban.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Agung Riyadi, SH, MH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo ketika menghadiri acara rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda pengambilan keputusan Raperda APBD 2024 pada Kamis, 30/11 mengaku jika proses terus berjalan. Buktinya hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemanggilan kepada para saksi.

"Pemanggilan ini penting karena masih ada yang perlu kita mengkonfirmasi/konfrontir dengan alat bukti yang sudah kita dapatkan."ujar Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dikatakan Agung, pihaknya enggan membeber seputar pertanyaan kepada para saksi. Pasalnya, dari informasi dari para saksi menyebut jika pihaknya sudah berkali-kali dipanggil dan yang ditanyakan juga itu-itu saja sehingga terkesan hanya mengada-ada.

Menjawab hal itu, Kasi Intel mengaku jika seputar pertanyaan itu menjadi ranah penyelidikan sehingga tidak bisa dia sampaikan. 

"Intinya, keterangan itu kita butuhkan untuk kepentingan pembuktian nanti di persidangan. Jangan sampai ada yang tercecer atau kurang. Ini bentuk antisipasi kita."tegasnya.

Pihaknya juga minta kepada masyarakat untuk sabar karena proses hukum masih terus jalan. Soal janji bakal menetapkan tersangka kasus dugaan pungli segel tanah  tetap akan dilakukan pada akhir tahun ini sesuai janji sebelumnya.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :