BREAKING NEWS

Pengawas Kecamatan Kaji Aduan Peserta Pengisian Perangkat Desa Ngasinan

Suasana audiensi di kantor desa Ngasinan Jetis Ponorogo beberapa waktu lalu 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
— Pengawas Kecamatan Jetis saat ini tengah mengkaji surat aduan yang diajukan salah satu peserta seleksi pengisian perangkat Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Aduan tersebut berkaitan dengan hasil tes Computer Based Test (CBT) yang digelar oleh perguruan tinggi Insuri Ponorogo.

Camat Jetis, Yusuf Dharmadi Jaya Prabowo, menegaskan bahwa meski terdapat aduan yang masuk, tahapan pengisian perangkat desa tetap berjalan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

“Kita tetap mengikuti tahapan sesuai perbup. Untuk aduan yang masuk, panwas kecamatan masih mengkaji laporan tertulis tersebut,” ujar Yusuf Sabtu, 13/12/2025.

Yusuf menjelaskan, seluruh proses seleksi perangkat desa telah disusun secara berjenjang, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan tes tulis berbasis CBT, hingga tahapan akhir. Panitia, kata dia, bekerja sesuai dengan aturan main yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, proses pengisian perangkat Desa Ngasinan sempat menghangat setelah Bangun Samudra, salah satu peserta seleksi, menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil tes CBT. Ia menilai terdapat kejanggalan lantaran nilai peserta yang dinyatakan lolos disebut memiliki angka yang sama.

Kekecewaan itu diperparah ketika permintaannya agar bank soal CBT dibuka tidak dipenuhi. Bangun kemudian menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Ngasinan. Namun karena jumlah massa terbatas, rencana tersebut dialihkan menjadi audiensi bersama panitia seleksi dan Forkopimca Jetis pada kamis, 11/12/2025 lalu.

Dalam audiensi tersebut, Bangun mempertanyakan hasil CBT yang ia duga telah dikondisikan. Namun panitia seleksi membantah tudingan tersebut. Panitia menegaskan bahwa seluruh tahapan CBT, mulai dari penyusunan soal hingga penilaian, merupakan kewenangan penuh perguruan tinggi, sementara panitia desa hanya menerima hasil akhir dan menuangkannya dalam berita acara.

Usai audiensi, Bangun melanjutkan langkahnya dengan mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk menyampaikan keberatan dan membuat laporan.

Meski diwarnai dinamika, pemerintah kecamatan berharap seluruh pihak menempuh jalur yang telah diatur dan mempercayakan proses pengawasan kepada mekanisme resmi, agar pengisian perangkat desa di Ngasinan tetap berjalan transparan, adil, dan berkeadilan hukum.

Penulis : Nanang

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar