Empat desa di Ponorogo bakal dipimpin Penjabat (Pj) lebih lama, ini penjelasan Dinas PMD

Toni Sumarsono,
Kepala Dinas PMD Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Sedikitnya ada 4 desa di Kabupaten Ponorogo bakal dipimpin Penjabat atau Pj Kepala desa lebih lama. Pasalnya, belum ada payung hukum soal adanya tambahan dua tahun masa jabatan kepala desa pada undang-undang desa yang baru.

Toni Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) kepada Sinyal Ponorogo pada Jumat, 19/04/2024 mengatakan bahwa ada empat desa di Kabupaten Ponorogo saat ini dipimpin oleh penjabat atau Pj Kepala desa dari kalangan ASN. 

Keempat desa tersebut adalah Desa Tegalrejo Kecamatan Pulung, Desa Bekare Kecamatan Bungkal, Desa Glinggang Kecamatan Sampung dan Desa Karangwaluh kecamatan Sampung.

"Dari empat desa, tiga kepala desa mengundurkan diri (Tegalrejo, Glinggang dan Bekare) sementara desa Karangwaluh kepala desa yang bersangkutan meninggal dunia."ujar Toni Sumarsono.

Dijelaskan Toni, keempat desa kini telah dipimpin oleh penjabat atau Pj dari kalangan ASN di kecamatan masing-masing.

Sementara terkait perubahan UU desa, dimana dalam kabar yang sudah diterima ada penambahan masa jabatan 2 (dua) tahun untuk kepala desa juga belum menerima aturan atau payung hukum soal itu sehingga belum bisa melakukan pergantian kepala desa antar waktu (KDAW).

"Terus terang kita belum ada payung hukum soal itu. Jadi belum bisa melakukan KDAW."jelasnya.

Meskipun diakui soal perubahan UU desa sudah jelas ada penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

Ditambah adanya surat edaran dari Mendagri soal adanya pemilu serentak pada tahun 2024 sampai dinyatakan selesai tidak boleh menggelar Pilkades.

Sementara itu masa jabatan kepala desa di Ponorogo secara normal akan berakhir di akhir tahun 2024 dan tahun 2025. 

Praktis, dengan adanya surat Mendagri ditambah payung hukum terkait perubahan UU desa yang baru belum turun maka keempat desa akan di pimpin oleh penjabat/Pj lebih lama.

"Saat ini kita lebih banyak menunggu. Saya tidak mau berandai-andai. Tunggu saja sampai aturan itu turun."tegasnya.(Nang).

1/Post a Comment/Comments

  1. Kukira sudah pasti,ternyata belum ada payung hukumnya,mungkin penambahan berlaku untuk priode berikutnya

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :