Polisi Terapkan Pasal Obstruction of Justice Untuk 4 Saksi Kasus Pembunuhan Rekayasa Kecelakaan di Balong

AKBP Anton Prasetyo, Kapolres Ponorogo ketika menggelar pers rilies terkait kasus Pembunuhan rekayasa kecelakaan di Balong Ponorogo 

PONOROGO, SINYALPONOROGO
- Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan dengan rekayasa kecelakaan di Balong Ponorogo dengan menetapkan 5 orang tersangka.

Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo dalam riliesnya Jumat, 21/06/2024 mengungkapkan bahwa hubungan tersangka dengan korban adalah teman. Hanya saja keduanya sering cekcok hingga puncaknya terjadi kasus pembunuhan.

"Ada 5 orang tersangka kasus pembunuhan dengan rekayasa kecelakaan di Balong Ponorogo."ujar Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo.

Dari 5 orang tersangka, satu orang tersangka  inisial T sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

Sementara 4 orang lainnya inisial (AG, GN, MKA dan SU) hanya menyaksikan peristiwa berdarah tersebut dan berperan mengabarkan kepada keluarga korban bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.

Dijelaskan Kapolres, empat orang tersangka tersebut di kenakan pasal Obstruction of justice yaitu perbuatan yang digolongkan sebagai tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana dan dinyatakan sebagai tindakan yang menghambat proses hukum yang sedang dilakukan. 

"Untuk 4 orang tersangka (AG, GN , MKA dan SU) kita ancam hukuman penjara dibawah lima tahun. Sementara untuk tersangka T dikenakan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara."jelas Kapolres Ponorogo.

Sementara itu dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa satu celana jeans, satu unit sepeda motor merk Honda nopol AE 6861 ST, satu buah ikat pinggang dan satu potong celana dalam.

Diberitakan sebelumnya, korban bernama Jiono (37) warga Ngumpul Balong tewas usai dianiaya oleh tersangka pada 6 April 2024. Ketika itu mereka berenam melakukan pesta miras di jalan tengah persawahan desa Ngumpul Balong. 

Usai pesta miras antara korban dengan tersangka terjadi cekcok hingga berujung pada penganiyaan berat hingga hilangnya nyawa korban. Para tersangka kemudian merekayasa jika kematian korban adalah karena kecelakaan namun pihak keluarga tidak percaya begitu saja.

Kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polsek Balong dan polisi langsung bergerak cepat dengan membongkar makam korban untuk dilakukan otopsi. Hasil otopsi jelas jika korban meninggal karena sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya hingga membuat korban meninggal.(Nang).

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama

🌐 Dibaca :